Delapan Tahun Penjara untuk Anas

Kamis, 25 September 2014 - 00:04:13


Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat membuat catatan pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9). Anas divonis 8 tahun dan denda Rp 300juta subsider 3 bulan kurungan. Foto : Ricardo/JPNN.com
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat membuat catatan pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9). Anas divonis 8 tahun dan denda Rp 300juta subsider 3 bulan kurungan. Foto : Ricardo/JPNN.com /

RADARJAMBI.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali.

“Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara,” kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).

Selain itu Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070‎.

“Apabila tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara dua tahun,” ucap Haswandi.

Saat memberikan putusan, majelis hakim menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai anggota DPR RI, Ketua Fraksi dan Ketua Umum Partai seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat tentang pejabat negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Selain itu, terdakwa tidak mendukung spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak mendukung spirit sistem politik yang bebas dari KKN.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa pernah dapat penghargaan dari negara Bintang Jasa Utama pada tahun 1999, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Dalam memberikan putusan terdapat perbedaan pendapat dari majelis hakim soal tindak pidana pencucian uang. Perbedaan pendapat itu diutarakan oleh Hakim Slamet Subagiyo dan Joko Subagiyo.

Atas putusan itu baik Anas maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Jaksa pada KPK juga menyampaikan hal senada.

(gil/jpnn)

 



Sumber: www.jpnn.com