Dana Pilgub Diprediksi 85 Miliar

Selasa, 03 Maret 2015 - 02:27:38


Pilkada serentak berdampak langsung pada penghematan anggaran mencapai Rp 15 miliar lebih. Pada foto berlangsungnya rapat koordinasi pembahasan teknis dan anggaran Pilkada serentak yang diselenggarakan KPU Provinsi Jambi.
Pilkada serentak berdampak langsung pada penghematan anggaran mencapai Rp 15 miliar lebih. Pada foto berlangsungnya rapat koordinasi pembahasan teknis dan anggaran Pilkada serentak yang diselenggarakan KPU Provinsi Jambi. /

Setelah Dilakukan Rasionaliasi

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI,- Anggaran dana pemilihan gubernur (Pilgub) dan Bupati/Walikota 5 Kabupaten/Kota bakal dipangkas. Dana pilgub yang awalnya Rp 101.1 miliar diasumsikan akan dipotong menjadi Rp 85 miliar. Hal ini terkuak saat rapat koordinasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kantor KPU Provinsi Jambi, Senin (2/3).

Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan, mengatakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) nantinya Provinsi dan Kabupaten bakal terjadi shering anggaran.

Soalnya ada beberapa item yang akan sama penggunaannya, sehingga anggaran dana Pilgub dan Pilkada akan dirasionalisasikan kembali sehingga ada pemotongan.

Subhan mengatakan, beberapa item yang akan disheringkan. Pertama terkait dengan pemetaan jalur distribusi logistik, ini tergantung kendaraan yang digunakan.

Makanya ini yang tau hanya KPU setempat. Selain itu kata Subhan, dana Pilgub akan mengalami rasionaliasi sehingga akan direvisi dan akan mengalami perubahan.

"Kalau rancangan anggaran Pilkada kita mungkin sekitar Rp 85 miliar," katanya.

Menurutnya, pemangkasan itu tergantung dengan pelaksanaan Pilkada serentak dengan 5 kabupaten dan kota.

"Yang jelas ada 5 kabupaten ini akan di-shering-kan, berapa biayanya belum ada," ujar Subhan.

Subhan mengatakan, dalam Pilkada nantinya ada 6 kabupaten/kota yang akan murni pelaksanaan pemilihan gubernur. Sementara 5 lagi akan melaksanakan pemilihan gubernur sekaligus pemilihan bupati.

"Jadi mungkin, yang akan dibiayai oleh provinsi adalah distribusi logistik provinsi dari provinsi ke kabupaten," ujarnya lagi.

Ditambahkan Komisioner KPU Provinsi Jambi Desy Arianto,shering anggaran Pilkada ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 57 tahun 2009 pasal 8 tentang pendanaan bersama.

Meski demikian, pendanaan ini masih akan dirincikan pada aturan saat ini masih digodok.
" Gambarannya mungkin adalah honor, uang lembur, pengangkutan, perjalanan dinas, perlengkapan TPS, KPPS dan penyempurnaan data pemilih," katanya.

Menurutnya itu belum rinci. Nanti akan kembali dirasionalisasikan bersama KPU lainnya sebagai penyeragaman anggaran dan kebutuhan. Permendagri Nomor 57 Tahun 2009, Pasal 8 tentang pedomaan pengelolaan belanja Pilkada berbunyi dalam hal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam satu daerah yang sama diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama, pelaksanaan Pemilu dilakukan dengan pendanaan bersama.

Pendanaan bersama sebagaimana dimaksud mencakup pembayaran honorarium, uang lembur, perlengkapan KPPS/TPS, pengangkutan, pembiayaan pemutakhiran data pemilih dan perjalanan dinas.

"Honorarium sebagaimana dimaksud meliputi pembayaran honorarium kepada KPU Kabupaten/Kota, sekretariat KPU Kabupaten/Kota, anggota Pokja KPU Kabupaten/Kota, PPK, sekretariat PPK, PPS, sekretariat PPS, KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panwaslu Kabupaten/Kota, sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Pokja Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Anggota Pokja Panwaslu Kecamatan dan Petugas Pengawas Pemilu Lapangan di Desa/Kelurahan," jelasnya.

Lanjutnya, sementara uang lembur yang dimaksud meliputi pembayaran uang lembur kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Petugas Pengawas Pemilu Lapangan di Desa/Kelurahan.
Selain itu Perlengkapan KPPS/TPS sebagaimana dimaksud meliputi bantalan dan alat pencoblos, tanda pengenal, lem, tali,
spidol, ballpoint, pemasangan dan pembongkaran kotak dan bilik suara, tanda khusus (tinta Pemilukada) dan template penyandang cacat.
Sementara untuk pengangkutan meliputi pengangkutan dari Kabupaten/Kota ke Kecamatan (PPK), dari Kecamatan ke Desa/Kelurahan (PPS), dari Desa/Kelurahan ke KPPS (TPS) dan pengangkutan sebaliknya.

"Pemutakhiran data pemilih meliputi cetak formulir pemutakhiran data pemilih. Perjalanan dinas meliputi perjalanan dinas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan," paparnya. (zou)