Tercemar Virus Berbahaya, Pakaian Bekas Impor Dilarang Diperjualbelikan

Senin, 16 Maret 2015 - 21:38:45


Toko pakaian bekas impor yang ada di Kota Bangko.
Toko pakaian bekas impor yang ada di Kota Bangko. /

RADARJAMBI.CO.ID, BANGKO -Pakaian bekas impor yang marak meramaikan dunia fashion di sejumlah pasar dalam Kabupaten Merangin, ternyata sekarang dilarang diperjualbelikan. Bahkan, masyarakat dilarang memakai pakaian eks luar negeri tersebut.

Hal itu di tegaskan Bupati Merangin melalui Kabag Humas Setda Merangin, Toher. Menurut Kabag Humas, pada 11 Februari 2015 lalu, Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Komsumen Kementerian Perdagangan telah melayangkan surat.

"’Surat nomor 48/SPK/SD/2/2015 Perihal Penanganan pakaian bekas asal impor itu, ditujukan kepada seluruh gubernur, walikota dan bupati seluruh Indonesia, termasuk  Bupati Merangin H Al Haris,’’jelas Toher.

Pada surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Komsumen Kementerian Perdagangan Widodo tersebut, kata Kabag Humas, dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen, serta demi menjaga dan meningkatkan harkat dan martabat bangsa, maka Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Komsumen Kementerian Perdagangan, telah melakukan pengujian terhadap pakaian bekas impor yang beredar di pasar.

Pada pengawasan tersebut, telah dilakukan pengujian adanya cemaran bakteri dan jamur patogen yang ditunjukan oleh paramenter pengujian Angka Lempeng Totol (ALT) dan kapang pada semua contoh pakaian bekas yang nilainya cukup tinggi.

Kandungan mikroba pada pakaian bekas, diantaranya memiliki nilai total mikroba sebesar 216.000 koloni/g dan kapang sebesar 36.000 koloni/g. Cemaran mikroba yang sangat tinggi pada pakaian bekas impor itu, dapat menimbulkan penyakit yang berawal dari kontak langsung dengan kulit atau ditransmisikan, oleh tangan manusia yang kemudian membawa infeksi masuk lewat mulut, hidung dan mata.

Cemaran bakteri dan kapang dapat menyebabkan beragam gangguan kesehatan. Seperti, gatal-gatal, bisul, jerawat, infeksi luka ada kulit manusia, gangguan pencernaan bahkan infeksi pada saluran kelamin.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan juga telah menerbitkan Permendagri No 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang ketentuan umum dibidang impor, bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. Dengan demikian, impor pakaian bekas tersebut dilarang. (crk)