Incumbent Diharamkan Reshuffle Pejabat

Selasa, 24 Maret 2015 - 14:00:37


Petahana atau calon kepala daerah incumbent yang masih berkuasa, dilarang melakukan penggantian (reshuffle) pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Petahana atau calon kepala daerah incumbent yang masih berkuasa, dilarang melakukan penggantian (reshuffle) pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. /

Bisa Dicoret dari Pencalonan Pilkada

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI -Petahana atau calon kepala daerah incumbent yang masih berkuasa, dilarang melakukan penggantian (reshuffle) pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Artinya jika petahana melakukan perombakan pejabat maka sanksinya yang bersangkutan bisa dicoret dari pencalonan, baik itu calon kepala daerah gubernur maupun bupati/walikota. Hal ini tertuang pada draft PKPU tentang kampanye pasal 71 dan 72 larangan kampanye.

Dalam Pasal 71 dijabarkan pada ayat 1, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye.

Selanjutnya pada ayat 2, Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Lebih lanjut, pada ayat 3, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Pada ayat 4, dalam hal petahana melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Diketahui, pada Pilkada serentak yang digelar Desember 2015, sejumlah petahana sudah memastikan maju kembali untuk melanjutkan kepemimpinannya di daerah yang bersangkutan. Sebut saja di Provinsi Jambi sendiri gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), sang petahana ini sudah memastikan diri untuk maju kembali untuk melanjutkan program Jambi EMAS Jilid II.

Selain itu, ada walikota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri (AJB), Bupati Batanghari, Sinwan, dan Bupati Bungo, Sudirman Zaini. Kemudian ada Zumi Zola, Bupati Tanjung Jabung Timur, Katamso, Wakil Bupati Tanjabbarat, dan sejumlah petahana lainnya.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto membenarkan hal itu. Menurutnya, lembaga KPU ini sebagai pelaksana undang-undang, sepanjang itu yang diperintahkan undang-undang KPU akan laksanakan itu, tinggal lagi saat ini pengawasannya.

Karena pengawasan ini nantinya juga akan berkaitan dengan Bawaslu, apakah menjelang 6 bulan berakhir masa jabatan itu ada atau tidak nantinya pasangan petahana yang melakukan penggantian jabatan.

"Karena berdasarkan draft PKPU tentang kampanye ini petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, artinya ini setiap pejabat yang dilantik. Asalkan itu jabatan apakah fungsional, struktural, disitu ada proses pelantikan dan itu termasuk pejabat," sebut Desy saat dihubungi kemarin.

Dikatakan mantan Ketua KPU Sarolangun ini, berdasarkan perintah undang-undang ini, siapapun petahana yang punya berkeinginan maju kembali maka dilarang resuffle pejabat minimal 6 bulan, jika itu dilakukan nanti akan menerima sanksi.

"Jika ini tidak ada perubahan, KPU akan melaksanakan sesuai apa yang diatur dalam undang-undang," pungkasnya.
Sementara itu, pimpinan Bawaslu provinsi Jambi, Ribut S terkait PKPU tentang kampanye yang memang mengakomodir seperti itu, dirinya mengaku masih terjadi dilema menyikapi hal tersebut.

Seandainya petahana itu belum ditetapkan sebagai calon, Bawaslu mengikatnya atau menindaknya nanti seperti apa. Jika petahana sudah ditetapkan sebagai calon mungkin bisa ditindaklanjuti berdasarkan sanksi yang ada di PKPU.

"Jika belum ditetapkan sebagai calon, kita tak bisa lakukan apa-apa, kan jadi dilema," sebutnya.

Terpisah pengamat politik IDEA Institue, Jakfar Ahmad berpendapat jika itu diterapkan sangat bagus. Petahana dilarang melakukan penggantian jabatan, artinya jangan sampai nantinya ada pejabat yang diintervensi ataupun ditekan oleh petahana.

Menurutnya, sebenarnya itu bertujuan agar birokrasi bisa berjalan lebih intens, jadi mereka tidak ditakuti oleh petahana yang berupaya untuk memanfaatkan birokrasi.

"Jadi dari sisi independensi birokrasi akan jadi lebih baik," ujarnya yang mengaku tengah berada di Jakarta, kemarin.

Selain pasal 71 yang mengatur tentang petahana, lebih dikuatkan lagi pada pasal 72 pada ayat 1 berbunyi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Pada ayat berikutnya, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (zou)