Panwascam Terindikasi Pengurus Parpol Dilantik

Kamis, 11 Juni 2015 - 01:27:35


PANWASCAM Netral
PANWASCAM Netral /

RADARJAMBI.CO.ID, SENGETI - Beberapa hari lalu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Muarojambi dilantik. Namun dari anggota panwas yang dilantik itu, ada salah satu anggota panwas kecamatan Rafik terindikasi masih menjadi pengurus partai politik yaitu PAN. Informasi ini disampaikan salah seorang warga Kecamatan Marosebo, Suparmo.

Suparmo menyebutkan saat disambangi kemarin, menuturkan Rafik, merupakan warga Desa Setiris, Kecamatan Muarosebo yang mencalonkan diri sebagai Panwaslu Kecamatan.

"Kami menilai bahwa Rafik terindikasi terlibat partai politik. Dan kami sudah melayangkan surat pengaduan ke Panwas kabupaten. Namun sepertinya tidak ada tindakan, malah Rafik tetap dilantik sebagai panwascam. Tidak tahu kami apa yang menjadi pertimbangan panwas kabupaten sehingga tetap melantiknya," tutur Suparmo.

Suparmo menambahkan, dengan tetap dilantiknya Rafik sebagai Panwascam, Suparmo menilai persoalan ini sudah diselesaikan atau sengaja ditutupi.

"Seharusnya surat pemberitahuan kami ditangapi. Jika memang sudah ada klarifikasi dikasih tahulah sama kami atau melalui media. Atau balas surat yang kami layangkan kemarin," tukas Suparmo.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabuapten Muarojambi, Hamdi, ketika dikonfirmasi via selulernya, mengakui bahwa memang ada laporan dari masyarakat, soal Rafik yang terindikasi pengurus PAN.

"Ya memang ada surat yang masuk, namun kita sudah mempelajari meneliti dan melakukan klarifikasi terkait adanya laporan tersebut. Klarifikasi kami lakukan kepada terlapor dan partai, hasilnya kita mendapatkan jawaban surat resmi klarifikasi dari partai, kalau terlapor bukan partai PAN," terang Hamdi.

Berdasarkan surat klarifikasi dari parpol tersebut, lanjut Hamdi, pihaknya berani melakukan pelantikan.

"Karena itulah dasar kita. Memang dalam UU 15 tahun 2011 tentang penyelengara pemilu diatur, pengurus parpol dan tim pemenangan tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara pemilu, dengan dibuktikan adanya SK dari Parpol," terang Hamdi.

Hamdi menerangkan, Rafik hanya menjadi saksi partai bukan pengurus partai.

"Jadi mengacukan pada UU tidak ada yang mengatur terkait dengan Mandat, karena sifatnya perorangan," pungkas Hamdi. 

Reporter: Ansory

Editor: Gustav Wiranata