Di Jambi Banyak Izin Prodak Makanan Kedaluwarsa

Senin, 18 Januari 2016 - 17:12:28


Ilustrasi
Ilustrasi /

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Dalam mengahadapi MEA, para pelaku usaha di Kota Jambi, tampaknya harus berbenah. Pasalnya, banyak dari pengusaha di Kota Jambi baik itu dari yang kecil hingga besar, masih tidak mengkuti aturan yang ada. Banyak pengusaha makanan yang tidak memiliki izin Dinas Kesehatan (Dinkes), namun bisa beredar, jika pun ada izinnya kebanyakan izinnya yang sudah kedaluwarsa.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Jambi, Kurniadi Hidayat, mengatakan di Jambi, saat ini ada ratusan makanan yang tidak memiliki izin. Selain itu, dirinya pun melihat banyak juga makanan yang izinnya sudah kedaluwarsa atau sudah habis namun tidak juga diperbaharui.

“Ada makanan yang tidak berizin dan tidak sesuai aturan, seperti pelabelan tidak ada alamatnya, kompoisinya, atupun tidak ada tanggal kedaluwarsa. Banyak juga yang ada izin tapi izinnya sudah kedaluwarsa, izin tahun 2003, atau 2007, sudah lama tidak diperbaharui. Kalau ada apa apa dengan konsumen, siapa yang mau tanggung jawab,” ujar Kurniadi.

Kurnadi mengatakan, ada juga perusahaan atau pengusaha makanan yang sudah besar tapi masih menggunakan izin Dinkes atau izin I-PRT yakni izin untuk usaha rumahan. Padahal mereka sudah PT ataupun CV yang seharunya izinnya sudah MD yakni izin dari BPOM.

"Inikan merugikan bagi pemasukan pemerintah, kayak PT Saimens, PT Holala Lestari dan PD Sumber Mas kecap itu harusnya kan izinnya sudah MD," beber Kurniadi lagi.

Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Dinas Kesehatan Yuliantoro, saat di konfrimasi membenarkan hal tersebut. Dikatanya, memang banyak pengusaha makanan yang tidak berizin ataupun belum memperbarui izinnya. Namun di jelasnya, pihaknya pun tidak tinggal diam terhadap hal tersebut. Pihaknya sudah menyebarkan surat Himbauan kepada toko-toko dan minimarket serta di kirim ke perusahaan makan tersebut untuk membuat izin dan memperbaharui izin mereka.

"Kita sudah buat himbauan, alhamdullilah banyak dari mereka yang kemudian memperbarui izinya dan membuat izinnya,” jelas Yuliantoro.

Reporter: Chandra
Editor: Gustav