Versus HBA, Fadlan Tahanan Kota

Kamis, 24 Maret 2016 - 13:58:14


Setelah menjalani proses pelimpahan tahap II atau (P21), Fadlan Maarif, tersangka kasus pelanggaran undang-undang ITE, tidak ditahan. Ia hanya diwajibkan untuk lapor setiap minggunya ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah menjalani proses pelimpahan tahap II atau (P21), Fadlan Maarif, tersangka kasus pelanggaran undang-undang ITE, tidak ditahan. Ia hanya diwajibkan untuk lapor setiap minggunya ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). /

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Tersangka kasus pelanggaran undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Fadlan Maarif resmi dilimpahkan oleh Penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (23/3/2016).

Dalam proses pelimpahan (P 21), Fadlan didampingi ratusan orang kerabatnya. Mereka sudah berkumpul di kantor Kejari Jambi.

Kepada wartawan, Fadlan menyatakan siap menjalani proses hukum kasus ini.

"Kita siap menjalani ini, nanti di persidangan, harapan saya semua bisa terungkap," ungkapnya.

Setelah menjalani proses pelimpahan tahap II atau (P21), Fadlan Maarif, tersangka kasus pelanggaran undang-undang ITE, tidak ditahan. Ia hanya diwajibkan untuk lapor setiap minggunya ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikatakan Masta, penasehat hukum Fadlan, tidak ditahannya Fadlan, lantaran banyak pihak yang menjaminnya.

"Kita serahkan surat penangguhan penahanan. Dalam surat tersebut, banyak pihak yang ikut menjaminnya," jelasnya.
Saat ini, lanjut Masta, pihaknya tinggal menunggu waktu persidangan.

"Setelah dilimpahkan ke JPU, ya kita tinggal nunggu jadwal sidangnya saja," ungkap Masta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fadlan menjadi tersangka kasus pelanggaran undang-undang ITE, lantaran mengirimkan broadcast ke sejumlah kontak di BBM yang isinya diduga menghina HBA. 

Reporter: Gustav