Giliran Staf Ahli Wali Kota Tanjung Balai Studi Banding Ke Kota Jambi

Rabu, 08 Juni 2016 - 19:35:26


/

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Berbagai keberhasilan dan Prestasi kota Jambi terus terdengar kepenjuru nusantara dan menjadi rujukan beberapa kota dan kabupaten di Indonesia. Setelah sebelumnya dikunjungi puluhan kabupaten / kota, kini giliran delegasi dari Staf Ahli Wali Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara melakukan studi banding ke Kota Jambi.

Kunjungan Kerja rombongan Saf Ahli Wali Kota Tanjung Balai tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Kota Jambi H. Daru Pratomo, diruang rapat utama kantor Wali Kota Jambi, (8/6). Ikut serta hadir dalam penerimaan tersebut Staf Ahli Wali Kota Jambi H. Yan Ismar, Fasaaro Zebua, H. Izhar Munzani, dan H. Iskandra Nasution serta beberapa kepala SKPD dilingkup Pemerintah Kota Jambi.

Rombongan Staf Ahli Wali Kota Tanjung Balai yang dipimpin oleh H. Zainul Arifin Staf Ahli bidang Hukum dan Politik mengatakan kunjungannya ke Kota Jambi dilaksanakan guna mendapatkan masukan perbandingan terhadap program daerah masing-masing khususnya berkenaan dengan penguatan peran Staf Ahli.

"Kami berkunjung ke Pemerintahan Kota Jambi selain bersilaturrahmi juga dalam rangka studi banding program pembangunan khususnya tentang penguatan peran Staf Ahli Wali Kota, mengingat Pemerintah Kota Jambi telah menjadi percontohan nasional untuk pemberdayaan Staf Ahli," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Jambi H. Daru Pratomo menjelaskan penguatan peran atau pemberdayaan Staf Ahli adalah bagian dari penguatan organisasi pemerintah daerah.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, untuk memaksimalkan tugas staf ahli Wali Kota Jambi juga didukung dengan anggaran kegiatan dalam APBD. Sementara untuk perannya di bidang pengawasan staf ahli juga menjalankan fungsi mengawasi kinerja ASN termasuk juga mengawal TPAD dalam mengusulkan KUAPPS. Berkenaan dengan pembinaan kepegawaian, Staf Ahli Walikota Jambi juga diminta pertimbangannya, termasuk juga dalam hal promosi dan mutasi.

Sekda menjelaskan regulasi dalam pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Satf Ahli di Kota Jambi tersebut  selain di dasarkan pada aturan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, juga diatur dengan Perda dan Perarturan Walikota Jambi.

Sebagaimana diketahui Peraturan Walikota Jambi nomor 40 tahun 2014 tentang Kedudukan, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja Staf Ahli Walikota Jambi ikut diadopsi menjadi bagian bahan kajian dan materi revisi Permendagri yang baru tentang Staf Ahli.

Kunjungan kerja Staf Ahli Wali Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara tersebut akan dilanjutkan dengan melakukan studi lapangan (fact finding) di Pemerintah Kota Jambi.(advertorial)