10 Rekomendasi Hasil Munas Apeksi 2016

Kamis, 28 Juli 2016 - 23:58:42


/

RADARJAMBI.CO.ID,JAMBI - Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany terpilih sebagai Ketua Pengurus Apeksi periode 2016-2020 dalam Munas Apeksi ke 5 di Kota Jambi. Airin terpilih secara musywarah mufakat yang dilakukan oleh tim formatur yang diketuai oleh Walikota Manado, Vicky Lumentut.

Sementara itu, Kota Malang ditunjuk sebagai sebagai tuan rumah Rakernas Apeksi yang akan dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang. Selain Malang, Tarakan dan Makasar juga ditunjuk sebagai kota alternatif jika Kota Malang tidak siap menyelenggarakan kegiatan itu.

Ketua Pengurus Apeksi periode 2016-2020, Airin Rachmi Diany mengatakan bahwa jabatan ini sebagai amanah yang harus dipertanggung jawabkan. Sebagai ketua pengurus yang baru, ia juga masih membutuhkan saran dan masukan untuk berkarya lebih baik.

“Ada beberapa rekomendasi hasil Munas Apeksi di Kota Jambi, dan itu akan menjadi pedoman saya untuk menetapkan program kerja kedepan,” ujarnya.

Airin mengatakan ada 10 rekomendasi penting yang harus dilaksanakan sebagai hasil Munas di Kota Jambi. diantaranya adalah Menolak UU 23/2014 yang dinilai tidak berpihak pada kualitas pelayanan publik pada rakyat. Selain itu, Apeksi juga diminta untuk segera melengkapi peraturan pelaksana terkait perundang-undangan yang berimplikasi pada kewajiban penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Segera mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang vertikalisasi kelembagaan untuk memperjelas fungsi koordinasi dan kewenangan dengan pemerintah di daerah, Mendorong pemerintah agar vertikalisasi beserta penganggarannya dilakukan dengan menggunakan APBN. Meminta segera dirumuskan Undang-undang kota sebagai urgensi dari dinamika pembangunan kota yang sangat dinamis. Memberi penguatan perlindungan hukum secara proporsional kepada kepala daerah terkait beragam kebijakan dan inovasi yang mungkin tidak terwadahi secara formal di aturan eksisting perundang-undangan,.selalu melibattkan APEKSI untuk setiap perumusan undang-undang/peraturan yang berdampak pada warga perkotaan dan kinerja pemerintah kota.

Memberi kemudahan-kemudahan regulasi dan insentif pada inovas-inovasi baru pada manajemen pemerintahan daerah.  Mengakselerasi konsep pembangunan infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dan yang terkahir adalah  Asosiasi pemerintah kota seluruh indonesia dilibatkan dalam proses pembahasan dan perumusan kebijakan maupun turunan dari peraturan pelaksanaan perundang-undangan terkait implementasi otonomi di daerah.

“Tapi yang terpenting adalah kita semua menolak UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah yang di dalamnya terkait dengan pemindahan kewenagan sekolah menegah atas ke provinsi,” katanya.


Reporter: Chandra
Editor: Gustav