Pemkot Telah Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Rabu, 03 Agustus 2016 - 21:49:51


/

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI - Sekda Kota Jambi, Daru Pratomo mengatakan membantah bahwa pemerintah kota tidak menindaklanjuti temuan BPK. Bahkan menurut Daru, pemkot telah melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Salah satunya dimana plt kepala dinas PU telah menyurati kepala UPCA agar menindaklanjuti temuan BPK.

Daru mengatakan, temuan BPK sangat banyak dan sudah dilaporkan ke BPK satu persatu melalui Inspektorat. Dari sekian banyak temuan itu, ada yang populer dan disebut-sebut yaitu UPCA. Hal itupun sudah ditindaklanjuti pemerintah kota Jambi melalui surat yang dikeluarkan oleh plt Kepala Dinas PU Kota Jambi.

"Plt kepala PU juga sudah menyurati kepala UPCA agar menindaklanjuti temuan BPK. Saya membantah jika dikatakan pemkot tidak menindaklanjuti temuan BPK," bebernya, Rabu (3/8/2016).

Dikatakan Daru, untuk temuan BPK pada UPTD UPCA senilai Rp5,1 miliar itu, BPK menyebutkan ada inisial yang disebutkan yaitu Ajrisa Wiandra (AW) sebagai kepala UPCA. Dan yang bersangkutan pun sudah menindaklanjuti dengan memprosesnya ke ranah hukum.

“Jadi bukan tidak menindaklanjuti Lo ya, karena si inisial itu sedang melakukan proses hukum,” katanya.

Upaya hukum yang dilakukan oleh AW adalah atas nama pribadi, bukan atas nama pemerintah kota Jambi. Akan tetapi pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan proses hukum itu.

"Upaya hukum yang dilakukan adalah bersifat pribadi atas nama inisial tersebut. Bukan atas nama pemerintah kota," tegasnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/8/2016).

Lalu, apakah pemkot tidak memberi bantuan hukum terhadap AW, Daru menegaskan bahwa pemkot tidak memberikan bantuan hukum karena AW melaporkan BPK atas nama pribadi. "Ingat Lo ya yang lapor ini si inisial bukan pemkot. Tapi, Kita akan tetap memantau, namun bukan mendampingi karena dalam LHP ditulis inisial secara pribadi,"pungkasnya.


Reporter: Chandra
Editor: Gustav