Pihak Stikes Prima Tak Indahkan Panggilan Dewan

Rabu, 28 September 2016 - 22:02:57


Komisi IV DPRD Kota Jambi adakan hearing dengan para tenaga kerja yang di PHK oleh Yayasan Stikes Prima.
Komisi IV DPRD Kota Jambi adakan hearing dengan para tenaga kerja yang di PHK oleh Yayasan Stikes Prima. /

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI-Komisi IV DPRD Kota Jambi, mengadakan hearing bersama para tenaga kerja yang telah di PHK oleh Yayasan Stikes Prima. Dalam rapat ini juga hadir Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disosnaker), Dinas Kesehatan dan DPW PPNI Provinsi Jambi.

Ketua Komisi IV, Sutiono, mengungkapkan bahwa pengaduan ini telah lama diterima pihaknya pada 8 September lalu mengenai PHK yang dilakukan Yayasan Stikes Prima secara lisan dengan melarang puluhan pegawainya tersebut untuk masuk ke lingkungan yayasan.

"Atas hal ini akan kita tindak lanjuti dengan melakukan hearing namun niat baik kita tidak dihargai pihak Yayasan Stikes Prima dengan tidak mengindahkan undangan kami selaku wakil rakyat,"ujarnya.

Pihaknya akan melimpahkan hal ini ke Disosnaker untuk ditindaklanjuti dengan cara pihak Yayasan Stikes Prima mau datang guna hearing bersama.

"Kami komisi IV hanya memberi solusi atas masalah pemecatan tenaga kerja itu. Hal ini juga sangat menyayangkan terjadi adanya PHK, tapi kalau memang ini dilakukan sepihak, kepada Yayasan Stikes Prima harus bertanggungjawab atas hak karyawan, sesuai dengan peraturan undang-undang,"ucapnya.

Kaspul Kepala Disosnaker Kota Jambi mengungkapkan, terkait pemecatan 24 pegawai yang dilakukan Yayasan Stikes Prima secara sepihak, dianggap telah menyalahi empat peraturan seperti peraturan ketenagakerjaan, peraturan hak dosen dan pegawai, peraturan tentang sistem pendidikan nasional serta dianggap melanggar undang-undang tentang yayasan.

"Mereka ini di PHK secara lisan bahkan tidak di bayar bulan ini gajinya. Kedua belah pihak rupanya sudah berusaha untuk mediasi namun tidak ada hasil,“ kata Kaspul.

Untuk itu, selaku pihak yang mewakili pemerintah, menurutnya Disosnaker akan mencoba melakukan mediasi agar kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan PHK sepihak ini.

"Mereka juga akan kami lihat statusnya apakah pegawai tetap atau kontrak,
sehingga dilakukan PHK sepihak. Kalau memang betul-betul hak pegawai, mereka tetap harus dibayarkan,"tukasnya.

Reporter: Endang Haryanto
Editor: Gustav