Terungkap ! M Syaihu Bukan Tertangkap Tangan dan Pesta Narkoba

Kamis, 28 Desember 2017 - 09:38:12


H M Syaihu saat diwawancarai awak media, beberapa waktu yang lalu
H M Syaihu saat diwawancarai awak media, beberapa waktu yang lalu /

RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN - Masih ingat dengan kasus yang pernah  menimpa Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, H M Syaihu pada 11 Agustus 2016 silam ? Ada yang miris, lantaran tak ditonjolkan sebagian media masa seputaran kronologis kejadian dalam kasus ini.

Akibatnya terjadi krisis sosial yang seolah-olah sengaja ada pemburukkan figur H M Syaihu yang diketahui sudah dua periode berturut-turut menduduki kursi empuk pimpinan DPRD Sarolangun. 

Mengacu dengan kronologis dan petikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi nomor  perkara1008/Pid.sus/2016/PN-Jmb juga menerangkan kejadian pengrebekan rumah pribadi Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun H M Syaihu di Kota Jambi, saat itu M Syaihu dan sopirnya bernama Timbul Widoyo sedang tidak berada di kediamannya. Tapi, ketika itu ada tujuh laki-laki tamu dirumahnya tersebut. Sementara H M Syaihu sendiri saat pengrebakan berada di daerah sekitar Asrama Haji Kota Jambi, atau di salah satu lasehan bersama dua temannya sedang makan malam, lantas tiba-tiba ia ditelpon salah seseorang, bahwa di rumah sedang ada anggota polisi.

Mendapat kabar rumahnya kedatangan pihak kepolisian, maka tanpa berpikir panjang, serta dihantui perasaan cemas, bahwa ia menduga kalau anaknya terlibat kecelakaan, lalu  H M Syaihu bergegas pulang dengan mobil miliknya. Sesampainya dirumah, atau saat turun dari dalam mobil, lantas ia langsung digeledah dan juga diperiksa seisi mobil yang digunakannya begitupula dengan sopir pribadinya, Timbul Widoyo. Hasilnya tidak ada satu barang yang dicurigai seperti narkoba yang ditemukan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi mengadili,  menyatakan terdakwa Muhammad Syaihu Bin Hatib Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, menempatkan terdakwa untuk dilakukan perawatan pengobatan dengan cara rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa Propinsi Jambi dengan biaya sendiri selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan selama terdakwa menjalani Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Propinsi Jambi, selain itu menetapkan barang Bukti berupa satu botol vial sampel urine dirampas untuk dimusnakan, serta menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah.

H M Syaihu dikonfirmasi menegaskan bahwa ada kejanggalan dalam pemberitaan terhadapnya, bahwa ia dituding tertangkap tangan dan sedang berpesta Narkoba.
“Inikan selama ini digemborkan saya tertangkap tangan dan sedang pesta narkoba. Itu tidaklah benar,”tegas H M Syaihu.

Ditanya adanya salah satu barang bukti yang ditemukan terhadap tamu yang berada dirumahnya.? H M Syaihu menegaskan. Hanya satu diantara tamu yang duduk dirumahnya saat itu tidak terkait dengan pekerjaannya baik dinas maupun bisnis pribadi miliknya. Yakni Muhammad Hakam. Selain itu, Muhmmad Hakam juga mengakui kalau barang yang ditemukan polisi saat penggeledahan adalah miliknya bukan milik H M Syaihu.

“Sayakan orang politik tentu banyak orang datang kerumah. Apa harus saya geledah dulu setiap tamu yang masuk kerumah, inikan tidak mungkin apa lagi mereka kerumah saat saya tidak ada dirumah,”jelas H M Syaihu.

Terpisah Kapolresta Jambi, melalui Kasat Narkoba, Kompol Priwanto juga membenarkan hal yang sama soal penangkapan Ketua DPRD Sarolangun H M Syaihu waktu itu.

“Memang bukan zaman saya penangkapanya waktu itu. Tapi saya juga sudah konfirmasikan ke penyidik memang faktanya seperti itu,”kata Kompol Priyo Purwanto yang membenarkan kalau saat pengerbekan memang tidak ada yang bersangkutan ditempat , begitupula barang bukti beripa narkoba terhadap H M Syaihu saat itu.

 

    

Â