Melawan ! Satu dari Enam Sindikat Pencuri Mobil Dilumpuhkan

Kamis, 28 Desember 2017 - 11:17:37


Salah satu pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi
Salah satu pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi /

RADARJAMBI, SAROLANGUN- Rabu tanggal 27 Desember 2017 sekira pukul 16.00 WIB, unit Opsnal gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Sat Reskrim Polres Muara Jambi serta Polsek Mandiangin berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan roda empat. Ini mengacu pada tiga laporan polisi yang bernomor, LP/B-118/XII/2017/SEK SEKERNAN/RES MUARO JAMBI, tanggal 27 Desember 2017, LP/B-35/XII/2017/Polsek Muara Sebo tgl 27 Desember 2017, LP/B-106/XI/SPKT RES MA JAMBI, tanggal 16 November 2017.


Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana SIK MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Geirge A Pakke SIK saat dimintai keterangan via telpon mengatakan, sebanyak enam orang pria yang diduga pelaku ditangkap, yakni berinisial ID, KU, BU, AN, HE dan RO. Salah satu titik kejadian pencurian berlokasi di RT 07, Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. . 

"Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil jenis Suzuki ST 150 pick up warna putih dgn Nomor mesin G15AID-1084037, Nomor rangka MHYESL415HJ-794347, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna merah nopol BH 1677 AN (sedang diidentifikasi), senjata api rakitan menyerupai revolver, kunci L diduga digunakan utk mencuri mobil atau membuka pintu, berbagai Ukuran Mata Kunci L, satu unit HP Nokia warna Hitam, satu buah tas sandang warna hitam,"katanya.


Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis penangkapan, tim gabungan mendapat informasi bahwa terduga pelaku dicurigai mengusai, membawa satu unit mobil yg diduga bodong alias tanpa dokumen lengkap, lalu tim gabungan menindak lanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan patroli ke arah Rangkiling. Namun,  dalam perjalanan tim berpapasan dengan mobil yang diduga bodong tersebut, kemudian tim melakukan pengejaran dan terduga pelaku.
"Barang bukti yang berhasil di amankan di jalan lintas Sarolangun Jambi tepatnya di desa Taman Dewa, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Setelah di kroscek fisik kendaraan roda empat tersebut, ternyata benar merupakan unit kendaraan roda empat yang dilaporkan di curi di Polres Muaro Jambi, selanjutnya terduga pelaku dan BB diamankan ke Mapolsek Mandiangin,"terangnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, pelaku diamankan pada waktu dan tempat yg berbeda. Namun, satu dari enam pelaku dilumpuhkan dengan timah pans, karenakan berusaha melawan petugas dengan menodongkan senjata api rakitan saat akan diamankan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun.


Sementara itu, hasil dari interogasi para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan roda empat pada tujuh titik tempat, antara lain 3 unit Mobil di wilayah Muara Jambi, 2 unit Mobil di wilayah Kota Jambi, 1 unit Mobil di wilayah Lubuk Linggau, 1 unit Mobil di wilayah Singkut Sarolangun.
"Diantara enam pelaku yang diamankan, terdeteksi ada mantan dari residivis,"tandasnya.

 

Reporter : Charles Rangkuti

Â