Selain Diperkosa, Korban Juga Disodomi Sebelum Ditenggelamkan ke Sungai

Sabtu, 27 Januari 2018 - 21:07:34


/

Radarjambi. co.id, MUARATEBO- Satuan Reskrim Polres Tebo akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap gadis belia Dina Wulandari (19) Warga Dusun Pangkal Bloteng,  Desa Teluk Rendah, Kecamatan Tebo Ilir Kamis (22/1).

Satu dari tiga orang yang diamankan, Satreskrim Polres Tebo akhirnya menetapkan Satar Radius (22) sebagai tersangka. Tersangka Satar diamankan pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari kemarin di tempat pelariannya di Kabupaten Sarolangun.

Hal tersebut langsung dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo,  AKP Hendar W Herlambang,  SH,  SIK,  MH. Dirinya mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan beberapa alat bukti serta pengakuan tersangaka. 

"Dari tiga orang yang berhasil kita amankan,  satu diantaranya yaitu S kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya dinyatakan tidak terlibat" ujar Kasat. 

Kasat juga menambahkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka pembunuhan ini bermotifkan rasa suka terhadap korban. " dari keterangan tersangka, bahwa awalnya tersangka suka terhadap korban" ungkap Kasat.

Kasat juga menambahkan bahwa kronologis pembunuhan sadis tersebut berawal saat Pelaku melihat korban mengantar adiknya ke sekolah menggunakan sepeda motor pada Kamis (25/1) sekitar pukul 07.00Wib.  Saat itu, dalam hati pelaku timbul niat jahat karena pelaku yang sudah lama memendam rasa suka terhadap korban.

Saat korban dalam perjalanan pulang setelah mengantar adiknya,  pelaku yang sudah lama menunggu di tepi jalan yang agak sepi menghentikan korban dengan alasan ingin menumpang pulang ke dusun.

Ketika di tengah jalan yang sepi,  pelaku tiba-tiba membelokkan setang motor korban ke sebuah kebun sawit dan kedunya pun terjatuh. Karena berusaha melawan saat ingin dipegang pelaku,  korban pun dibanting oleh pelaku hingga tak berdaya. Dalam kondisi lemah itulah pelaku meluapkan nafsu bejatnya dengan nemperkosa dan mensodomi korban.

Tidak sampai disitu,  untuk menghilangkan jajak,  pelaku pun mengikat korban bersama sepeda motor pada sebuah kayu dengan menggunakan akar. Dalam keadaan masih bernafas,  korban pun ditenggelamkan bersama motornya.

"korban sebelumnya dibanting oleh tersangka sehingga tidak berdaya,  kemudian diperkosa dan dibunuh dengan cara ditenggelamkan ke sungai bersama motor dan sebatang kayu yang diikat menggunakan akar" kata Kasat.

Untuk mengalabui warga agar tidak curiga, tersangka pun ikut saat mengevakuasi motor korban dari dalam sungai. Setelah itu baru pelaku melarikan diri ke sarolangun. "jadi tersangka ini ikut mengangkat motor korban untuk mengelabui warga sebelum melarikan diri ke sarolangun" tambah Kasat.

"tersangka akan kita jerat dengan pasal 291 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" tuntas Kasat.

REPORTER: IWAN