Perangkat Desa dan Kades Dipolisikan

Kamis, 08 Februari 2018 - 23:05:09


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-MERANGIN-Kepala Desa Muara Pangi, Kecamatan Lembah Masurai, Rijaludin, dilaporkan warga desanya sendiri kepada Polsek Lembah Masurai.
    Ia diduga telah meracuni sungai saat mencari ikan.
    Selain Kades, Ketua BPD Muara Pangi, M Yasak, beserta anggota BPD dan Kepala Dusun (Kadus) juga turut dilaporkan.
    Karena diduga ikut serta merancuni sungai Batang Pangi saat mencari ikan.
    Selain Kades dan Ketua BPD yang dilaporkan adalah, Palisar dan Marjohan jabatan Kaur, selanjutnya Embria dan M Yamin jabatan kepala dusun, Bikaruddin jabatan anggota BPD, Maman Efendi bendahara desa serta Heri Rano adik Rijaludin sendiri.
    "Ya kami melaporkan nama-nama tersebut ke Polsek Lembah Masurai pada Minggu (4/02/2018) karena dugaan telah membunuh  ikan mengunakan alat pemusnah terlarang yaitu Putasium," ujar Hamdani salah seorang pelapor, Kamis (8/02/2018).
    Kejadian ini kata Hamdani terjadi pada Kamis (31/1) Kamis malam, adapun lokasinya di Sungai Muara Pangi yang mana sungai tersebut mengalir dan bermuara ke Lubuk Larangan desa di Sungai Tembesi.
    Atas nama Masyarakat lanjut Hamdani merasa di rugikan dengan kejadian itu, sebab terlapor selain diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Perikanan juga melanggar kesepakatan desa yang telah di buat secara bersama-sama.
    "Sebelumnya kepala desa sudah menyepakati bersama masyarakat, tentang larangan mengunakan alat yang berbahaya dalam mencari ikan atau biota lainya di sungai. Ini sudah jelas melanggar hukum dan kesepakatan bersama, apalagi ini dilakukan para pejabat didesa," sambung Hamdani.
    Bahkan, atas laporan ini Hamdani meminta penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pemusnahan biota sungai dengan menggunakan Putasium sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang 45 Tahun 2009 atas perubahan UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
    "Jika laporan kami tidak di proses secara hukum yang berlaku, kami masyarakat Desa Muara Pangi atas Dasar Rasa Keadilan siap turun berdemontrasi untuk menuntut pengusutan kasus ini," sambung mantan aktivis HMI Cabang Bangko ini.
    Sementara itu, Kapolsek Lembah Masurai Iptu Suharto saat dikonfirmasi membenarkan laporan masyarakat desa Muara Pangi, Kecamatan Lembah Masurai, terkait dengan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal yang diduga melibatkan pejabat desa tersebut.
    "Ya benar ada laporan itu, sekarang masih dalam proses pemanggilan para terlapor untuk diminta keterangan, proses hukumnya hingga saat ini masih berlanjut," kata Iptu Suharto.

 

Reporter : Kasriyadi

 

Editor : Ansory