Bupati Muarojambi Temui Warga Kasang Pudak

Senin, 12 Februari 2018 - 21:44:32


Bupati Muarojambi menerima warga dikediamannya.
Bupati Muarojambi menerima warga dikediamannya. /

radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Masih ingat dengan persoalan sengketa tanah 103 Hektar di Desa Kasangpudak yang tak kunjung usai.
Senin (12/02), para petani sepuh yang telah membuka lahan hutan atau tebang di daerah alas untuk lahan pertanian dari sejak tahun 1991 menemui Bupati Muarojambi Hj Masnah Busyro di kediaman pribadinya.

Mereka mengadukan nasib mereka yang selama ini teraniaya dan tidak pernah diperhatikan.

Kepada Bupati mereka menceritakan bahwa mereka yang sudah bersusah payah membuka lahan dengan tebang alas sejak tahun 90-an namun tidak bisa mengolah lahan tersebut.
Ini dikarenakan lahan tersebut dikuasai oleh oknum - oknum yg mencari keuntungan pribadi.

Lahan tersebut kini diduga telah menjadi milik pribadi dengan cara jual beli yang diduga dilakukan oleh oknum yang bernama "D" cs yang diduga bekerjasama dengan oknum Kades yang sudah membuatkan surat sporadik dengan keterangan palsu.

"Bahkan di tahun 2016 ada 8 sertifikat yang dibuat dan telah jadi," kata Masriyanto, perwakilan petani.


Menanggapi laporan dan keluhan masyarakat tersebut, Bupati Muarojambi langsung tanggap.
Dirinya akan segera membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan tersebut

"Kita akan segera bentuk tim
penyelesaian melalui Sekda dan Asisten I serta pejabat terkait untuk meninjau lokasi," kata Masnah Senin (12/02)

.
Sebelumnya diberitakan warga Desa Kasangpudak yang merupakan petani pada tahun 1991 membuka lahan seluas 103 hektar yang dahulunya dialokasikan bagi percetakan sawah berdasarkan SK Gubernur kala itu Abdurrahman Sayoeti.

Selanjutnya timbul persoalan tapal batas hingga warga tidak lagi menggarap lahan tersebut sesuai hasil mediasi antar kelompok pada tahun 2005 di kantor kecamatan kala itu.

Yang memicu polemik, ada sekitar 10 hektra tanah di lokasi tersebut yang sudah dikuasai oleh orang yang bukan termasuk petani pembuka lahan.

"Kok sekarang ada yang memiliki sporadik atas tanah tersebut bahkan sudah ada yang bersertifikat," sebut Masriyanto Sabtu (16/9) tahun lalu.


Tentu saja warga mempertanyakan hal tersebut. Warga juga menyayangkan sikap Oknum Kades setempat yang begitu berani mengeluarkan surat penguasaan bidang tanah.

Bahkan menariknya lagi, ada 8 Persil serifikat Prona yang sudah dikeluarkan diatas lahan tersebut. Padahal, di masa kepemimpinan kades sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi.


"Selain itu ada 1580 sporadik yang akan diurus Pronanya. Alasan Kades menerbitkan sporadik tersebit katanya berdasarkan tebang alas, ada yang tahun 1991, 2011 dan 2014," keluhnya.


Masriyanto menyebut pihaknya sudah melaporkan persoalan ini ke Pemrov Jambi dan Pemkab Muarojambi. Mereka berharap pemerintah memiliki solusi konkrit terkait persoalan ini.

"Kenapa mereka bisa menguasai lahan tersebut sedangkan kami yang sejak pertama membuka lahan itu tidak bisa. Kami berharap Gubernur bisa membantu menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut," pintanya.

 

Reporter : Ansory