Kejari Tebo Musnahkan BB 12 Perkara Tindak Pidana Umum

Kamis, 15 Maret 2018 - 21:13:32


Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, melakukan Pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum (Pidum).
Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, melakukan Pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum (Pidum). /

RADARJAMBI.CO.ID,Muaratebo - Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, melakukan Pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum (Pidum) yang sudah mempunyai kekuatan Hukum.

Pemusnahan BB ini berlangsung di halaman depan kantor Kejari Tebo, pada kamis (15/03/2018) sekitar pukul 11.00 wib.
Pemusnahan BB ini langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Teguh Suhendro. SH. M.Hum yang juga di hadiri Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, pihak Dinkes dan Jajaran Kajari Tebo.

Kepala kejari Tebo, Teguh Suhendro mengatakan bahwa pemusnahan BB dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sepanjang tahun 2018 ini. Dalam kesempatan ini juga, terdapat 12 perkara kasus di kejari Tebo yang sudah mempunyai kekuatan hukum.

"Ada 12 perkara, pemusnahan kali ini yang Pertama sepanjang tahun 2018," ujar Teguh.

Adapun BB yang dimusnakan, lanjut Teguh, berupa sabu sabu  seberat 39,51 Gram, Senpi 2 unit, Amunisi 6 Butir serta sarana kejahatan lainnya berupa Kunci T, Egrek dan Parang.

Penulis : Iwan
Editor : Endang