PT Samhutani Diwarning Stop Beraktivitas

Selasa, 20 Maret 2018 - 21:50:11


Suasana mediasi antara PT Samhutani dengan perwakilan masyarakat desa Ladang Panjang, Tanjung Rambai dan Muaro Indung, Selasa (20/3)
Suasana mediasi antara PT Samhutani dengan perwakilan masyarakat desa Ladang Panjang, Tanjung Rambai dan Muaro Indung, Selasa (20/3) /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Aktivitas PT Samhutani diwarning stop beraktivitas di areal lahan sengketa dengan masyarakat Desa Ladang Panjang, Tanjung Rambai dan Muaro Indung. Selain itu, empat unit alat berat yang kerap beraktivitas di lokasi sengketa diamankan.

Dua bentuk tindakan tersebut dilakukan karena mengacu pada berita acara kesepakatan dari hasil pertemuan, antara masyarakat tiga desa dengan pihak PT Samhutani pada Senin 19 Maret 2018. Menariknya lagi, dalam berita acara kesepakatan antara kedua belah pihak juga berbunyi, jika kesepakatan tidak diindahkan, maka pihak masyarakat akan bertindak secara sendiri.

Pada Selasa (20/3), siang Bupati, H Cek Endra, Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, Kadis TPHP, Ir Joko Susilo memfasilitasi pertemuan penyelesaian sengketa lahan, antara masyarakat tiga desa dengan PT Samhutani di ruang aula Pemkab Sarolangun. 

Kapolres Sarolangun saat diwawancara pasca mediasi antara masyarakat tiga desa dengan pihak PT Samhutani membenarkan, aktivitas PT Samhutani dihentikan diareal lahan singketa. Menurutnya, permasalahan sengketa ini menyangkut soal saling klaim lahan antara masyarakat tiga desa dengan PT Samhutani.

"Empat unit alat berat yang bekerja di lokasi lahan sengketa diamankan di camp PT samhutani, dan dijaga aparat kepolisian,"katanya.

Menurut Kapolres, secara tekhnis tindak lanjut dalam penyelesain sengketa antara kedua belah pihak, maka sudah dibentuk tim terpadu.

"Tim terpadu yang sudah terbentuk akan menjalankan Tupoksi, seperti terjun ke lokasi sengketa, sebaliknya juga melakukan pendataan KTP dan KK masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan,"sebutnya.

Perlu diketahui, salah satu harapan masyarakat tiga desa, sebagaimana yang tertera dalam berita acara kesepakatan pada Senin 19 Mare 2018 adalah masyarakat minta ganti rugi lahan yang sudah digarap PT Samhutani.

 

PENULIS : CHARLES RANGKUTI