Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Kamis, 29 Maret 2018 - 20:09:14


/

Radarjambi. co. id, -JAKARTA - Setya Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai, mantan ketua umum Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek tersebut, agar didapatkan koleganya.

“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

loading...

Dalam analisa yuridisnya, jaksa menengarai, seluruh unsur dalam dakwaan kedua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dikenakan hukuman pidana. Novanto dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merk Richard Mille senilai USD135 ribu.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” Papar Basir.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Novanto, dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa bersifat masif dan masih dirasakan hingga saat ini, timbulkan kerugian negara yang besar, serta tidak kooperatif baik di penyidikan maupun penuntutan.

Sementara hal yang meringankan, suami Deisti Astriani Tagor tersebut belum pernah dihukum, dan dinilai bersikap sopan, selama menjalani persidangan terkait kasus yang melilitnya. 

Menanggapi tuntutan tersebut, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

“Kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap mengghargai apa yang jadi putusan daripada JPU, dan tentu kami akan mengajukan pembelaan baik ribadi mupun melakui penasihat hukum,” tukas Novanto

Sumber :JPNN