KPK Tuntut Erwan Malik Cs 2,6 Tahun Penjara

Rabu, 04 April 2018 - 19:03:51


/

RADARJAMBI.CO.ID,- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Saipudin dan Arpan dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan. Ketiganya juga didenda Rp 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan oleh KPK.

Tri Mulyono Jaksa KPK saat membaca tuntutan mengatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiga, perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa memandang ketiga para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa berlaku sopan selama persidangan, serta mengakui kesalahan dan belum pernah dihukum.
Pembacaan tuntutan tiga terdakwa dugaan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, sempat molor karena pesawat yang ditumpangi ketiga jaksa KPK terjadi delayed.

Sidang lanjutan dalam agenda membaca tuntutan jaksa KPK bisa dimulai sekitar pukul 17.05 dan Jaksa akhirnya mempersingkat pembacaan dakwaan.
Pendahuluan, fakta persidangan dan hukum tidak dibacakan dan langsung ke analisis yuridis, sekitar ada 400 halaman.

Penulis : Endang 

Editor : Ansori