BAP Lanjutan Dua Kasus Korupsi, Timsus Penyidik Kejati Stand By di Kejari Sarolangun

Rabu, 18 April 2018 - 08:59:48


Photo : Kajari Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim SH (dok)
Photo : Kajari Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim SH (dok) /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Pasca penahanan mantan Bupati Sarolangun, H Muhammad Madel dan Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP), Ir Joko Susilo yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Perumahan PNS Pemkab Sarolangun tahun 2005 silam, dan penahanan tersangka M Duad dalam kasus dugaan korupsi honorer Kategori dua (K2), dijadwalkan hari ini Rabu 18 April 2018, sejumlah saksi akan diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.

Menurut informasi yang dirangkum Radarjambi.co.id menyebutkan, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan turun ke Sarolangun untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait tindak pidana korupsi Pembangunan Perumahan PNS yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. Belasan pejabat aktif di Pemkab Sarolangun akan diperiksa oleh tim penyidik dari Kejati Jambi. Ini merupakan BAP lanjutan terhadap tersangka H Muhammad Madel tersangka Ir Joko Susilo dan tersangka M Daud.

Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan Selasa (17/4), siang membenarkan Tim Khusus (Timsus) penyidik dari Kejati Jambi akan turun ke Sarolangun.

“Hari ini Rabu 18 April 2018 pagi ini, akan dimulainya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,’’ katanya.

Tim Penyidik dari Kejati Jambi turun ke Sarolangun terkait penanganan dua perkara korupsi yang saat ini tengah digarap, yakni Korupsi Pembangunan Perumahan PNS dan Korupsi Honorer K2.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi Honorer Kategori Dua, untuk saksi perumahan PNS kemungkinan Jum’at mulai diperiksa,’’ cetusnya.

Diterangkan Kajari, dalam penanganan dua kasus Korupsi sepenuhnya kewenangan dari tim khusus penyidik dari Kejati Jambi. Pihak Kejari Sarolangun hanya sebatas penyediakan tempat dan melakukan pemanggilan para saksi.

“Termasuk daftar saksi-saksi yang dipanggil, semua ditentukan penyidik dari Kejati Jambi yang menanganani perkara tersebut,’’ katanya.

Disinggung, apakah nanti ada penambahan tersangka dalam perkara korupsi Pembangunan Perumahan PNS dan Honorer Kategori Dua, Kajari menjawab tidak menutup kemungkinan tergantung hasil penyidikan dan persidangan di Pengadilan nantinya.

Kajari berharap para saksi yang sudah memperoleh surat pemanggilan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. 

“Kalau tak kooperatif yang rugi yang bersangkutan sendiri,’’ pungkasnya.

 

PENULIS : CHARLES RANGKUTI