Penyidik Kejati Sita Satu Kotak Besar Dokumen Terkait Korupsi Perumahan PNS Sarolangun

Rabu, 18 April 2018 - 16:46:18


Terlihat Penyidik Kejati Jambi mengangkut satu kotak besar dokumen ke dalam mobil Innova berwarna hitam
Terlihat Penyidik Kejati Jambi mengangkut satu kotak besar dokumen ke dalam mobil Innova berwarna hitam /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan Korupsi Pembangunan Perumahan PNS Kabupaten Sarolangun mulai dilakukan di Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu (18/4).

Pantauan di Kejari Sarolangun ada empat pejabat dan mantan pejabat yang mendatangi Kejari Sarolangun, yakni Emalia Sari, SE, mantan Kepala Inspektorat dan saat ini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selain itu, H Iskandar Staf Ahli Bupati Sarolangun yang sebelumnya menjabat Kepala BPKAD. Terlihat juga Edwar mantan Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Sarolangun dan M Syahran mantan Kabid Aset BPKAD.

Terlihat, Emalia Sari dan M Syahran terlebih dahulu diperiksa penyedik. Lantas, sekitar pukul 11.30 WIB Kepala BPKAD Sarolangun dan mantan Kabid Aset BPKAD tersebut meninggalkan ruangan pemeriksaan di Kejari Sarolangun. Sementara itu, Edwar tiba di Kejari Sarolangun sekitar pukul 10.15 WIB, kemudian menyusul H Iskandar tiba di Kejari Sarolangun sekitar pukul 11.20 WIB.

Menariknya, sekitar pukul 12.05 WIB, H Iskandar dan Edwar meninggalkan ruang pemeriksaan, selanjutnya menjalankan ibadah shalat zuhur di langgar Kejari Sarolangun. Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB hanya Edwar yang kembali menjalankan proses pemeriksaan.

Bukan hanya itu, sekitar pukul 13.40 WIB penyidik Kejati Jambi mengangkut satu kotak besar dokumen ke dalam mobil Innova berwarna hitam. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun.

M Syahran saat dimintai keterangan mengakui, jika ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Perumahan PNS, pasca H Muhammad madel dan Joko Susilo ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Menurutnya, kapasitas pemeriksaan tersebut, karena tahun 2013 dan 2014, ia menjabat sebagai Kabid aset.

“Kalau terkait pertanyaan yang dilontarkan penyidik masih seputaran pertanyaan yang lama, atau pemeriksaan di Kejati, beberapa waktu yang lalu,”sebutnya.

Terpisah, Iskandar mengatakan, pemeriksaan ini menyangkut dengan kasus tanah perumahan PNS yang berlokasi dibelakang kantor bupati. Diakuinya, sebanayak 15 pertanyaan yang dilontarkan penyidik, pertanyaan tersebut masih seputaran pertanyaan yang lalu, atau terkait dengan tersangka HBH dan Ade Lesmana selaku developer NOA.

“Pemeriksaan saat ini masih terkait dengan tersangka H Muhammad Madel dan Joko Susilo, sebaliknya bukanlah proses konfrontir oleh penyidik. Saya diperiksa berkapsitas selaku kepala BPKAD pada tahun 2013 dan 2014. Saya menjalani pemeriksaan diluar konteks dari koperasi Pemkasa, tapi terkait soal aset. Soal dugaan kasus penyidikan perumahan PNS merupakan hasil pemeriksaan BPK tahun 2013 dan hasilnya keluar tahun 2014 seluas 24 hektar,”pungkasnya.

 

PENULIS : CHARLES RANGKUTI