Hernayawati Bantah Rebut Lahan PT SAPM

Minggu, 06 Mei 2018 - 20:24:13


Berkas putusan pengadilan tinggi
Berkas putusan pengadilan tinggi /

RADARJAMBI.CO.ID - Dr Hernayawati membantah tuduhan yang mengatakan jika dirinya ingin merebut lahan PT SAPM di Sarolangun. Bantahan ini disampaikan Hernayawati melalui suaminya Chairul Azwar serta dokumen keputusan pengadilan terkait lahan tersebut.
Chairul menerangkan awal terjadinya peristiwa tersebut.

Menurut Hairul dirinya bersama rekan pada 1998 membeli lahan di Desa Temunggung seluas 32 hektar atas nama Hernayawati. Lalu Chairul bekerjasama dengan Yan Bin Liu orang tua dari Bambang. Dalam perjanjian lisan tersebut di sepakati jika lahan tersebut akan ditanamin kelapa Sawit.

''Perjanjian lisan saya dengan Yan Bin Liu, lahan itu di tanam sawit dan hasilnya di bagi. Sekitar 2007-2008 saya menagih hasil kelapa sawit yang ditanam. Dan jawabannya ketika itu, kalau lahanya sudah dia jual, dengan saudara Yudi. Tapi setelah di cek tidak ada jual beli,'' terang Chairul (04/05).

Karena ucapan Yan bin Liu jika lahannya sudah di jual, Chairul pada 3 Januari 2008 melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

''Dalam pemerikasan polisi Bambang anak Yan mengatakan silakan ambil. Belakangan kasus ini di serahkan ke Polda. Dan pada 2013 di kasus ini di SP3 polisi dengan alasan perdata. Karena di katakan Perdata lalu saya mengajukan gugatan ke pengadilan. Di tingkat Pengadilan Bambang memang,'' kata Cahirul.

Usai putusan pengadilan Negeri yang memenangkan Bambang Chairul lalu mengajukan banding atas putusan tersebut. Di tingkat pengadilan tinggi putusan tersebut di batalkan yang berbunyi membatalkan putusan pengadilan negeri Sarolangun nomor : 14/Pdt.G/2015/PN.Sri tanggal 13 April 2016. dengan nomor putusan 36/PDT.2016/PTJMB.

''Putusan ini sudah incrah, dan atas putusan ini Bambang tidak mengajukan kasasi. Karena memang Bambang tidak memiliki alat bukti yang kuat, fakta persidangan alat bukti saya (Chairul) sah secara hukum.

Bambang mengajukan alat bukti berupa sertifikat yang tidak berlaku lagi dan dinyatakan dengan pernyataan dari BPN selain itu akta jual beli yang diajukan sebagai bukti juga tidak sesuai akta jual belinya desa lain,'' terang Chairul sembari menunjukan salinan putusan pengadilan tinggi.

Chairul menambahkan, usai putusan dirinya hendak menguasai lahan dan bekerja sama dengan aliansi yang diketuai Sis dan kawan-kawan

'''Tujuan saya bekerja sama dengan aliansi agar aliansi mengirim surat ke polisi melalakukan pengaman dan agar penegak hukum netral,'' tukasnya.

 

 

Reporter : Ansory