Saling Klaim Lahan di Areal PT SAPM, Ternyata PT Jambi Tidak Memenangkan Hernayawati

Selasa, 08 Mei 2018 - 19:04:39


Lembaran putusan Pengadilan Jambi antara PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) dan dr Hernayawati
Lembaran putusan Pengadilan Jambi antara PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) dan dr Hernayawati /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Saling klaim gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, terkait kepemilikan lahan kebun sawit yang berlokasi di Desa Temenggung, Kecamatan Limun seluas kurang lebih 20 hektar terjadi antara PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) dan dr Hernayawati warga yang tinggal di Kota Jambi. Gugatan yang dimaksud adalah perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Srln dan berlanjut hingga ke Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 36/PDT/2011/PT.JBI.

Sebelumnya, pihak dr Hernayawati melalui suaminya Chairul Azwar menyebutkan Pengadilan Negeri pada awalnya memenangkan PT SAPM. Kemudian di tingkat banding, Chairul mengklaim Pengadilan Tinggi membatalkan atas putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tersebut. Chairul juga menilai keputusan tersebut sudah inkrah karena PT SAPM tidak mengajukan kasasi.

Sementara itu PT SAPM melalui H Budi selaku Manager di PT SAPM, menyebutkan, pihaknya merasa tidak dikalahkan baik di tingkat PN Sarolangun maupun Pengadilan Tinggi Jambi. H Budi menyebutkan klaim kemenangan dari Chairul tersebut keliru, karena tidak membaca isi putusan PT secara lengkap. Yang bersangkutan hanya membaca lembaran awal (mengadili, red).

H Budi menerangkan, hasil putusan Pengadilan Tinggi Jambi pada lembaran ke dua (Mengadili Sendiri, red) Dalam Eksepsi, menerima dan mengabulkan eksespi terbanding/semula tergugat (PT SAPM). Kemudian, Dalam Provisi, menyatakan tuntutan provisi pembanding/semula penggugat (Hernayawati) tidak dapat diterima (niet ont van kelijke verklaard). Dalam pokok perkara menyatakan, gugatan pembanding (Hernayawati) tidak dapat diterima dan menghukum pembanding (Hernayawati) membayar ongkos perkara pada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150 ribu.

Lantas seperti apa tanggapan Pengadilan Negeri Sarolangun dalam menafsirkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Jambi tersebut?

Humas PN Sarolangun Muhammad Affan, SH, ketika ditemui Senin (7/5) kemarin mengakui perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Srln dan Nomor 36/PDT/2011/PT.JBI sudah inkrah di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi, dengan putusan, menyatakan tuntutan provisi pembanding/semula penggugat (Hernayawati) tidak dapat diterima (niet ont van kelijke verklaard). Dalam pokok perkara menyatakan, gugatan pembanding (Hernayawati) tidak dapat diterima dan menghukum pembanding (Hernayawati) membayar ongkos perkara pada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150 ribu.

‘’Dalam perkara ini posisi tidak ada yang menang dan tidak yang kalah, posisi balik ke semula, tanah tetap dikuasai tergugat (PT SAPM, red). Kalau dia (Hernayawati, red) merasa keberatan silahkan masukkan gugatan baru,’’ katanya.

Soal klaim kemenangan dari pihak Hernayawati, menurut Affan, pihak penggugat/pembanding atau pihak Hernayawati tidak memahami putusan secara keselurahan.

‘’Jikalau putusan pengadilan tinggi mengadili satu perkara banding, otomatis putusan Pengadilan Negeri dibatalkan sebab dia (Pengadilan Tinggi, red) berhak memeriksa dan mengeluarkan putusan baru,’’ tegasnya.

Ketika ditanyakan terkait adanya upaya eksekusi lahan dalam bentuk aksi pemasangan bender dan spanduk di lokasi lahan PT SAPM, menurut Affan sangat keliru dan mempertanyakan dasar tindakan tersebut.

‘’Yang berhak melakukan ekseskusi dalam perkara perdata hanya pengadilan, kalau ada pihak yang melakukan hal tersebut bisa dikategorikan tindakan melawan hukum,’’ jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Unsri Palembang DR Febrian SH, MS, saat dihubungi, menilai putusan Pengadilan Tinggi terhadap perkara perdata antara dr Hernyawati dan PT SAPM adalah NO (niet ont van kelijke verklaard), artinya tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah.

‘’Agar masalah ini tidak berlarut-larut, ke dua belah pihak melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kepastian hukum,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Hernayawati memberikan kuasa kepada Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia. Melalui suratnya yang ditujukan kepada PT SAPM, Badan Penelitian Aset Negara akan mengadakan kegiatan pemasangan bender atau spanduk di lokasi areal kebun kelapa sawit milik PT SAPM yang diklaim sebegai hak milik dr Hernayawati.

Nugroho dari Badan Penelitian Aset Negara, kepada wartawan (13/05), menyebutkan pihaknya akan melakukan pemasangan bender atau spanduk berdasarkan sata surat-surat sertifikat atas nama dr Hernayawati yang sudah dicek dan akurat.

 

PENULIS : CIZ CHARLES R