Supriyono Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 02 Juli 2018 - 15:23:13


Supriyono,
Supriyono, /

RADARJAMBI.CO.ID,-Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Supriyono divonis 6 tahun penjara oleh
Mejelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi,Senin (2/7/2018).

Supriyono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Mejelis Hakim yang diketuai Badrun Zaini  mengatakan, Supriyono terbukti bersalah sesuai dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun, dikurangi masa tahanan," ucap Badrun Zaini saat membacakan amar putusan.

Vonis terhadap Supriyono terdakwa suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018  tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Supriyono dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara, serta denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain pidana pejara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, Supriyono  juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah ia menjalani masa hukuman.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani masa hukuman," ujar Badrun.

Usai membacakan vonis majelis hakim, Badrun Zaini menyampaikan jika terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap, apakah akan menrima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lainnya.

Dapat diketahui putusan Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Namun dalam pertimbangan hukum terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara majelis hakim.

Terutama terkait pencabulan hak politik terdakwa untuk dipilih lima tahun setelah terdakakwa menjalani pidana pokok.Terkait hal ini, hakim anggota III Adli, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa tersebut.

Karena menurut Adli, dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hanya mencantumkan dakwaan subsidairitas, yakni pasal 12a dan 12 b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupai jo Pasal 55 KUHP.

Sementara pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik, diatur dalam pasal tersendiri yaitu pasal18 ayat (1). Oleh karena itu hakim anggota III menolak tuntutan tersebut, karena pencabutan tersebut tidak ada dalam surat dakwaan.

Maka menurut hakim anggota III, tuntutan pencabutan hak dipilih teraebut haruslah ditolak. "Maka dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Adli.

Karena menurutnya, hak untuk dipilih merupakan hak dasar dari setiap individu. Sehingga tuntutan pencabutan hak untuk dipilih itu tidak bisa hanya dicantumkan dalam surat tuntutan, tapi harus juga dalam surat dakwaan. "Menegakkan hukum harus dengan hukum," tutupnya.

Penulis : Endang

Editor : Har