KAD Anti Korupsi Provinsi Jambi Dibentuk

Minggu, 08 Juli 2018 - 17:54:56


/

RADARJAMBI.CO.ID,-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi dan mendorong masyarakat untuk mengingatkan pemerintah jika melakukan pelanggaran hukum terutama tindakan korupsi. Pernyataan ini disampaikannya dalam Pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Jambi, Jumat (6/7), bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi. Hadir pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Drs.H.M Dianto,M.Si, Koordinator Wilayah II Sumatera Korsupgah Tindak Pidana Korupsi KPK RI Adlinsyah Malik Nasution, Ketua Kamar Dagang Indonesia Provinsi Jambi Petri Ramli.

Komite ini dibentuk mengingat perlunya wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk Dialog Publik Privat (Public-Private Dialogue) untuk embahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif. Salah satu bentuk pencegahan korupsi adalah dengan meminta rekomendasi atau masukan dari para pemangku kepentingan melalui Komite Advokasi dengan adil dan transparan yang dapat diterapkan secara efektif di Indonesia. Keikutsertaan dalam komite bersifat sukarela dengan semangat pemberantasan korupsi bersama demi membangun lingkungan bisnis yang berintegritas. Komite tidak diperbolehkan membahas subyek yang hanya menguntungkan pihak tertentu dan tidak berhubungan dengan upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Fachrori mengungkapkan bahwa dirinya sebagai pejabat pemerintah sering mendapatkan godaan dan kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi terutama tawaran fee dari proyek perusahaan. “Saya juga sering mendapatkan godaan untuk mendapatkan gratifikasi dari pengusaha, untuk itu saya meminta bantuan kepada seluruh pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, ASN, dan masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen mencegah tindakan korupsi, bantu kami, ingatkan kami jika melakukan pelanggaran hukum,” ujar Fachrori.

Fachrori menyatakan bahwa reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan telah ditetapkan menjadi prioritas utama baik di tingkat nasional maupun di daerah. “Ide dasar pembentukan Komite Advokasi Daerah adalah perlunya wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik privat dalam membahas isu isu strategis, dengan membentuk komite advokasi ini diharapkan pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan koprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif,” jelas Fachrori.

Koordinator Wilayah II Sumatera Korsupgah Tindak Pidana Korupsi KPK RI Adliansyah Malik Nasution menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pemberdayaan dengan mendorong semangat antikorupsi yang melibatkan aktor-aktor di sektor swasta. Langkah itu dilakukan dengan menginisiasi Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi untuk pelaku usaha dan regulator di daerah.

“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk gerakan bagi pembangunan dan peningkatan integritas di sektor swasta yang mengacu pada PROFIT yaitu Profesional Integritas. Yang menjadi fokus utama yaitu pembangunan komitmen di sektor pelayanan publik yang dalam mendukung percepatan berusaha sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 dan dalam hal ini Komitesi Advokasi Daerah (KAD) dibentuk sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha,” terang Adliansyah.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Indonesia Provinsi Jambi Petri Ramli menyatakan bahwa wadah ini akan sangat membantu menciptakan iklim usaha yang bersih dan akuntabel di Provinsi Jambi. “Kami sebagai patner pemerintah terkadang terkena dampak mahalnya biaya politik yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah. Dengan adanya wadah ini mengingatkan kepada saya secara pribadi untuk memperkuat integritas, komitmen untuk membangun Provinsi Jambi dengan bersih dan transparan, dan akan mendorong dunia bisnis yang sehat di Jambi,” ujar Petri