Polres Sarolangun Musnahkan Barang Haram Bernilai Milyaran Rupiah

Senin, 30 Juli 2018 - 18:39:54


Saat berlangsungnya pemusnahan BB 1 Kg sabu dan 445 butir pil ekstasi di Mapolres Sarolangun Senin 30 Juli 2018
Saat berlangsungnya pemusnahan BB 1 Kg sabu dan 445 butir pil ekstasi di Mapolres Sarolangun Senin 30 Juli 2018 /

radarjambi.co.id, SAROLANGUN, RJ-Polisi Resor (Polres) Sarolangun memusnahkan barang haram yang bernilai kisaran Rp 1,5 Milyar. Barang Bukti (BB) berupa 1 Kg sabu dan 445 butir pil ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan buah dari aksi sergapan TKP di Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan pada Minggu (01/07), beberapa waktu yang lalu. BB yang dimusnahkan tersebut disinyalir hasil seludupan dari negara China melalui Kota Pekan Baru.  

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan, selain BB 1 Kg sabu dan 445 butir pil ekstasi, Tim Satres Narkoba yang bekerja sama dengan Polda Jambi juga mengamankan tiga orang pria yang disangkakan dalam kasus ini, yakni berinisial PKN, PI dan SR. Diketahui, dua orang tersangka dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Sarolangun dan satu tersangka lainnya dibekuk personil Polda Jambi dari pengembangan kasus yang dilakukan.

” Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahayanya narkoba,”sebutnya.

Kapolres Sarolangun menghimbau kepada semua lapisan masyarakat Kabupaten Sarolangun  untuk membantu pihak kepolisian dalam melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun.

”Pencegahan peredaran narkoba dan penggunaan narkoba terus dilakukan melalui himbauan kepada masyarakat dan bersosialisasi. Polres Sarolangun mengajak masyarakat  Sarolangun untuk berkomitmen dalam memberantas narkoba, ” terangnya.

Selain itu, kata Kapolres akibat dari ulah dan perbuatan ketiga tersangka, maka harus menjani proses hukum yang prosedural. Kini, ketiga tersangka diamankan dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 4, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”ucapnya.

Perlu diketahui, diacara pemusnahan BB 1 Kg sabu dan 445 butir pil ekstasi juga disaksikan Wakil Bupati (Wabup) Sarolangun, H Hillaltil Badri, pihak TNI, perwakilan Kejaksaan, perwakilan Pengadilan Negeri Sarolangun serta pihak Dinkes Sarolangun.

 

Penulis : Ciz Charles R