Usulan Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Bukit Bulan Disepakati

Selasa, 07 Agustus 2018 - 18:59:04


Kata sambutan Bupati H Cek Endra bersamaan membuka FGD usulan penetapan KBAK Bukit Bulan, Kecamatan Limun.
Kata sambutan Bupati H Cek Endra bersamaan membuka FGD usulan penetapan KBAK Bukit Bulan, Kecamatan Limun. /

radarjambi.co.id,SAROLANGUN, RJ - Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Bukit Bulan di Kecamatan Limun disepakati untuk diusulkan penetapan ke Kementerian ESDM RI, supaya bisa disyahkan menjadi KBAK oleh Menteri ESDM RI. Kesepakatan tersebut disetujui oleh Perwakilan masyarakat Bukit Bulan, Camat, Kades, Lembaga Pemerhati Lingkungan dan OPD terkait. Kesepakatan tersebut disetujui dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Bagian Bina Perekonomian dan SDA Setda Pemkab Sarolangun, Selasa (7/8) siang.

FGD Usulan KBAK Bukit Bulan dibuka oleh Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra didampingi Wabup H Hillalatil Badri, Sekda Drs H Thabroni Rozali, Asisten II Ir Dedy Hendry, Anggota DPRD Muslim Hamzah, Kadis LH Deshendri SH, Kabag Bina Prekonomian dan SDA Dewi Yulianti SH. Selain itu juga hadir Direktur Umum/SDA Semen Batu Raja Amrullah SH MM, Kabid Geologi Lingkungan Badan geologi Kementrerian ESDM Wahyudi Memed, Tatang Hidayat dari Kementerian ESDM dan Kabid Geologi Air dan Tanah ESDM Provinsi Jambi Ir Karel Ibnu Suratno.

Bupati Sarolangun, H Cek Endra dalam kata sambutan mengatakan, proses perizinan PT Semen Batu Raja sudah berjalan sejak tahun 2003, kemudian dilanjutkan pada tahuan 2010/2011. Pemkab Sarolangun mendorong percepatan proses legalitas PT Semen Batu Raja. Cek Endra menilai, dengan beraktivitas PT Semen Batu Raja bisa mendongkrak ekonomi masyarakat Bukit Bulan dan Kabupaten Sarolangun.

Menariknya, H Cek Endra mengakui, jika berdasarkan survey yang dilakukan oleh tim survey dari PT Semen Batu Raja, bahwa potensi semen di Bukit Bulan merupakan terbesar untuk wilayah Sumatera.    

“Kami berharap agar proses legalitas terhadap KBAK Bukit Bulan bisa berjalan dengan semestinya, karena ini berkaitan dengan progress PT Semen Batu Raja yang akan beraktivitas di Bukit Bulan, sehingga dengan persetujuan KBAK progress PT Semen Batu Raja bisa berlanjut sampai ke tahap produksi,”sebutnya.

Menurut H Cek Endra, ada dua hal yang perlu diperhatian dalam diskusi tentang pengusulan penetapan KBAK ke Kementerian ESDM RI, yakni azaz manfaat dan melindungi, sebaliknya memperhatikan lingkungan supaya tetap terjaga.

“Pemkab Sarolangun optimis, setelah diusulkan KBAK dan disyahkan oleh Kementerian ESDM nanti, maka pihak Menteri ESDM RI bisa mengorbitkan izin lokasi, setrusnya PT Semen Batu Raja menyelesaiakn AMDAL serta memberikan ganti rugi lahan masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu, Kabid Geologi Air dan Tanah ESDM Provinsi Jambi Ir Karel Ibnu Suratno menjelaskan, karst merupakan kawasan yang dilindungi dan tidak tidak diperbolehkan adanya aktivitas  pertambangan. Menurutnya, usulan penetapan KBAK Bukit Bulan mengacu pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang penetapan KBAK. Tujuan Penetapan KBAK adalah untuk pemanfaatan karst secara terkendali, melindungi karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air, melestarikan karst yang memiliki keunikan serta melestarikan karst yang memiliki nilai ilmiah sebagai obyek penelitian bagi pengembangan ilmu pengetahuan.

“Usulan penetapan KBAK Bukit Bulan berdasarkan usulan Provinsi Jambi yang dilampiri, laporan dan peta hasil penyelidikan. Usulan diverifikasi oleh badan geologi, meliputi verifikasi dokumen usulan, verifikasi lapangan, dalam verifikasi ini badan geologi juga memaksimalkan data hasil penyelidikan yang dimiliki. Selain itu melakukan koordinasi dan pembahsan dengan daerah serta penetapan oleh menteri ESDM,”terangnya.

Ditambahkan Karel Ibnu Suratno, jika mengacu dari verifikasi lapangan dan penyelidikan yang dilakukan, maka disimpulkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tim dari geologi, pada kawasan karst Bukit Bulan yang memenuhi criteria KBAK sesuai dengan pasal 4 ayat (4) Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 hanya kawasan karst di desa Maribung, Napal Melintang seluas 257,6 hektar dan desa Mersip seluas 49,54 hektar.

“Direkomendasikan, arahan pemanfaatan KBAK memperhatikan pemanfaatannya bagi perlindungan bentang alam yang memeliki ciri langka atau bersifat indah untuk pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, pariwisata tanpa mengubah benatang alam. Selain itu, Kawasan diluar KBAK dapat dibudidayakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”bebernya.

Terpisah, Tokoh Masyarakat Bukit Bulan, H Pahrul Rozi MSI mengatakan, jika masyarakat Bukit Bulan mendukung terhadap investasi PT Semen Batu Raja. Sebab, investasi tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat.

“Kami berharap investasi PT Semen Raja bisa mengatasi pengangguran, kemiskinan masyarakat Bukit Bulan. Begitu juga nantinya dalam proses ganti rugi lahan yang dilakukan terhadap masyarakat harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang procedural,”pungkasnya.

Penulis : Ciz Charles R