Warga Kota Dimintai Tanggapan Atas DCS Anggota DPRD Kota Jambi

Selasa, 14 Agustus 2018 - 13:20:08


KPU Kota Jambi ketika menggelar kegiatan penetapan DCS anggota DPRD Kota Jambi pada Pemilu 2019
KPU Kota Jambi ketika menggelar kegiatan penetapan DCS anggota DPRD Kota Jambi pada Pemilu 2019 /

radarjambi.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi meminta warga Kota Jambi untuk memberikan masukan dan tanggapan atas Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi pada Pemilihan Umum tahun 2019.

''Silahkan dilihat nama-nama yang ada pada DCS yang telah kami umumkan. Baik di media massa, papan pengumuman maupun website KPU Kota Jambi. Lalu sampaikan masukan dan tanggapannya atas nama-nama tersebut,'' pinta Pelaksana Harian Ketua KPU Kota Jambi, Hazairin, SH, MH.

Menurutnya, tanggapan dan masukan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Jambipada Pemilu Tahun 2019 dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Kota Jambi dengan alamat Jalan Manado Samping GOR Kota Baru Jambi, Telp (0741) 445958, Mulai Tanggal 12 s.d. 21 Agustus 2018.

''Jangan lupa juga dengan menyertakan fotokopi identitas diri,'' sambungnya.
Hazairin nantinya tanggapan maupun masyarakat tersebut akan dijadikan dasar untuk mengklarifikasi kebenarannya kepada Partai Politik yang mengusulkan Caleg tersebut.

''Jika masukannya terbukti membuat Caleg yang bersangkutan menjadi tidak memenuhi syarat. Maka nantinya bisa saja dicoret dari DCS,'' ungkap Hazairin.

''Kemudian diusulkan penggantian calon tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Jika yang dicoret Caleg perempuan maka harus diganti Caleg perempuan jika persentase Caleg perempuan hanya ada 30 persen. Sebaliknya jika Caleg laki-laki bisa diganti Caleg laki-laki atau perempuan,'' papar Hazairin.

Begitupula, sebut Hazairin jika di masa pengumuman DCS ini ada Caleg yang meninggal dunia, mengundurkan diri, terbukti atau diketahui sebagai mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seksual anak & bandar narkoba ataupun sebab-sebab lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. ''Kita akan proses sesuai ketentuan yang ada,'' tukasnya.

REPORTER : SUPARMIN
EDITOR : ANSORI