Apa Itu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Siapa Itu DKPP ?

Selasa, 28 Agustus 2018 - 08:23:22


Ketua dan anggota DKPP ketika melaksanakan sidang dugaan pelanggaran etika Penyelenggara Pemilu
Ketua dan anggota DKPP ketika melaksanakan sidang dugaan pelanggaran etika Penyelenggara Pemilu /

radarjambi.co.id-Apakah yang dimaksud dengan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atau lazim dikenal pelanggaran etika penyelenggara Pemilu ? Sesuai dengan Pasal 456 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

Adapun yang berwenang menyelesaikan pelanggaran atas kode etik penyelenggara Pemilu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai dengan pasal 457 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sedangkan apa aja kode etik penyelenggara Pemilu ? Pengaturan mengenai kode etik Penyelenggara Pemilu ada pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Siapa itu DKPP? Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (pasal 1 ayat 24). Dimana posisi DKPP adalah merupakan salah satu penyelenggara Pemilu.

sedangkan siapa saja penyelenggara Pemilu telah ditegaskan juga di UU Pemilu, yakni lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Umum yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 ayat 7 UU No.7/2017).

DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara dan DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 155 ayat 1 dan 2 UU No.7/2017).

DKPP berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang ex officio dari unsur KPU, 1 (satu) orang ex officio dari unsur Bawaslu dan 5 (lima) orang tokoh masyarakat. Dimana anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak 3 (tiga) orang. Dari 7 (tujuh) orang anggota DKPP, susunannya akan terdiri dari Ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.

Saat ini Ketua DKPP RI adalah Dr Harjono sedangkan anggotanya adalah Dr Ida Budhiati, SH, MH, Prof Teguh Prasetyo, Dr Alfitra Salam, Prof Dr Muhammad, Hasyim Asy'ari, MSi, Ph.D (ex officio KPU) dan Fritz Edward Siregar, SH, LLM, Ph.D (Ex officio Bawaslu).

Untuk lebih jelasnya mengenai DKPP dan pelanggaran kode etik bisa mengujungi laman www.dkpp.go.id


Reporter: Suparmin
Editor : Ansori