Bawaslu Kabupaten Kerinci Bakal Layani Dalil Pengadu

Selasa, 28 Agustus 2018 - 12:39:15


Anggota DKPP, Fritz Edward Siregar ketika memimpin persidangan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu
Anggota DKPP, Fritz Edward Siregar ketika memimpin persidangan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu /

radarjambi.co.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci akan melayani dalil-dalil yang disampaikan pengadu pada sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik.

''Kita akan ikuti dan patuhi prosedur sidang perdana DKPP,'' ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kerinci, Patrizal ketika dikonfirmasi Selasa, 28/8.

Disinggung soal jawaban apa yang aoan disampaikan atas dalil-dalil yang diadukan pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Patrizal mengaku sedang disusun. ''Sedang kita siapkan untuk disampaikan pada sidang perdana yang akan digelar di gedung Bawaslu Provinsi Jambi pada Sabtu, 1 September 2018 jam 09.00 WIB,'' jawab Patrizal.

Sedangkan Jatra Permana, Anggota Panwaslu Kerinci juga membenarkan jika mereka akan mengikuti sidang perdana DKPP. "Benar, kita sudah menerima surat dari DKPP RI,'' ungkapnya.

Ditanya tempat akan digelarnya sidang, Jatra Permana mengatakan, sidang perdana akan digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
"Berdasarkan isi surat, sidang akan digelar di Bawaslu Provinsi Jambi,'' sebutnya.

Reporter : Soni
Editor : Suparmin