Sidang Etik KPU dan Panwaskab Kerinci

Tim Pemeriksa Daerah Akan Jadi Majelis Pemeriksa

Kamis, 30 Agustus 2018 - 08:12:43


Ketua dan Anggota DKPP RI saat menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu
Ketua dan Anggota DKPP RI saat menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu /

radarjambi.co.id-Salah seorang anggota Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD DKPP) Provinsi Jambi, Ribut Suwarsono, SP memastikan jika dirinya akan menjadi salah seorang anggota majelis pemeriksa sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dengan teradu 5 (lima) orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci dan 3 (tiga) orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kerinci.

''Benar, saya sudah terima surat pemberitahuan dari DKPP,'' kata Ribut Suwarsono, ketika dikonfirmasi via ponselnya, Kamis (30/8).

Dia menjelaskan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dalam Perkara Nomor 195/DKPP-PKE-VII/2018 akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 1 September 2018 jam 09.00 WIB di Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi, Jalan Slamet Riyadi, No.7, sungai Putri, Telanaipura, Kota Jambi.

''Biasanya akan didahului dengan pelaksanaan rapat koordinasi pada satu hari sebelum pelaksanaan sidang,'' lanjut mantan anggota Bawaslu Provinsi Jambi ini.

Untuk diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP)akan segera menyidangkan 5 (lima) orang anggota Komisi PemilihanUmum (KPU) Kabupaten Kerinci dan 3 (tiga) orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kerinci. Sidang ini terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik para penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tahun 2018 yang dilaporkan oleh Irawadi Uska, S.H, M.H selaku masyarakat atau pemilih di Kabupaten Kerinci.

Berdasarkan data yang ada di website resmi DKPP RI, dkpp.go.id diketahui jika hasil verifikasi materiil atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, maka diputuskan akan dilanjutkan dalam sidang. Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dengan nomor Nomor :203/I-P/L-DKPP/2018, Tanggal 31 Juli 2018 dengan teradu sebagai berikut, Afdhal Pebrianto, S.Pd.I, selaku Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini, S.Pd, Drs. Marjohan, Suhardiman, SH dan Karyadi selaku anggota KPU Kabupaten Kerinci. Kemudian Fatrizal, S.Pd.I selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci dan Jatra Permana, M.Pd dan Wawan Kurniawan, S.Pd.I selaku anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci.

Reporter : Suparmin
Editor : Ansori