Abdul Fattah dan Hasrullah Hamka

Bawaslu Jambi Loloskan 2 Mantan Koruptor Jadi Bacaleg

Rabu, 05 September 2018 - 17:55:14


sidang ajudikasi sengketa.Putusan sidang adjudikasi ini dibacakan Ketua Majelis Adjudikasi Asnawi didampingi Anggota Majelis Afrizal, Rofiqoh Febrianti dan Wein Arifin pada sore ini Rabu (5/9/2018).
sidang ajudikasi sengketa.Putusan sidang adjudikasi ini dibacakan Ketua Majelis Adjudikasi Asnawi didampingi Anggota Majelis Afrizal, Rofiqoh Febrianti dan Wein Arifin pada sore ini Rabu (5/9/2018). /

RADARJAMBI.CO.ID,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi telah meloloskan 2 mantan narapidana (napi) korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Keputusan ini dibacakan dalam putusan sidang ajudikasi sengketa.

Putusan sidang adjudikasi ini dibacakan Ketua Majelis Adjudikasi Asnawi didampingi Anggota Majelis Afrizal, Rofiqoh Febrianti dan Wein Arifin pada sore ini Rabu (5/9/2018).

"Hasilnya, Bawaslu mengabulkan permohonan partai politik PAN dan PBB yang meminta Bacalegnya Abdul Fattah dan Nasrullah Hamka di loloskan masuk daftar caleg sementara (DCS),"ujar ketua majelis Asnawi saat membacakan putusan sidang ajudikasi di kantor Bawaslu Provinsi Jambi.

Ketua Bawaslu selaku ketua majelis menyatakan bacaleg DPRD Provinsi Jambi ini dari Dapil I Kota Jambi telah memenuhi syarat verifikasi dokumen.

"Menyatakan data calon anggota DPRD Provinsi jambi Dapil I nomor urut 1 atas nama Nasrullah Hamka memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi Jambi pada Pemilihan Umum tahun 2019," ucap Asnawi

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini," lanjutnya.

Dalam pertimbangan, disampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 peraturan KPU telah menyebutkan persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari ayat 1 sampai dengan ayat 6 telah dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Khususnya dalam ketentuan ayat 40 pasal tersebut yang menyebutkan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa perbedaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup.

Selain itu, dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya, PAN mengajukan permohonan sengketa proses terkait tidak diloloskan nya Abdul Fattah sebagai Bacaleg Provinsi Jambi dari Dapil Batanghari - Muarojambi.

Bukan hanya PAN, Partai PBB juga mengajukan permohonan sengketa proses terkait digugurkanya Nasrullah Hamka sebagai Bacaleg PBB karena merupakan mantan terpidana korupsi.

Penulis : Har

Editor : Ansori