BKD Jambi : PNS Terlibat Karupsi di Berhentikan Secara Tidak Terhormat

Senin, 17 September 2018 - 17:44:56


Kepala BKD Jambi Husairi
Kepala BKD Jambi Husairi /

RADARJAMBI.CO.ID,-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jambi memastikan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jambi yang terlibat kasus korupsi segera diberhentikan secara tidak terhormat.

Kepala BKD Jambi Husairi menegaskan, pihaknya akan patuh dan taat terhadap pemerintah pusat yang telah mengintruksikan pemberentian tidak terhormat bagi PNS yang terlibat karupsi.

"Pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Plt Gubernur Jambi akan segara mengambil langkah pemberhentian secara tidak terhormat," tegas Husairi saat dikonfirmasi, Minggu (16/9).

Ia juga mengatakan, ada sekitar 44 oknum PNS di kabupaten dan kota dalam provinsi Jambi sesuai dengan data yang terlibat kasus korupsi dan akan segara dipecat.

"Hari ini Senin (17/9) kita mengelar rapat dengan seluruh BKD kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut,” ucapnya.

Ia sampaikan, berdasarkan SKB tersebut PNS yang terlibat korupsi dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, memang harus dipecat.

"Kita tidak melihat berapa lama masa hukumannya. Asal sudah inkrach, harus diberhentikan,” tegasnya.
Husairi membenarkan, keberadaan PNS Pemprov Jambi yang terlibat kasus korupsi, namun masih bekerja seperti biasa dikarenakan adanya aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 2012 lalu.

"Ini bukan kesalahan Pemda setempat, tapi karena ada edaran Menteri Dalam Negeri tahun 2012 yang seolah-olah membolehkan PNS yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman bisa diaktifkan kembali," jelasnya.

Soal mekanisme pemecatannya, Husairi menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan mencocokan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan data BKD Jambi. Setelah cocok, pihaknya kemudian mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Plt Gubernur Jambi.

"Keputusan ini juga berlaku bagi yang sudah pensiun, (tunjangan) pensiunnya juga kita cabut," tambahnya.

Ia mengakui, keputusan pemerintah pusat tersebut bukanlah keputusan yang mudah diterima. Terlebih, pihaknya diberi batas waktu untuk melaksanakan intruksi tersebut paling lambat Desember 2018 mendatang.

"Ini memang (keputusan) berat, kita juga harus lakukan pendekatan persuasif, terutama pada keluarganya. Ada yang sudah 30 tahun mengabdi, namun gara-gara ada masalah kecil, mereka harus seperti itu," tukasnya.

Penulis; Heryanto

Editor : Ansori