Usulan PAW 7 Caleg Petahana Sarolangun Dinilai Tak Prosedur

Senin, 24 September 2018 - 21:36:59


Kajari Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim SH didampingi Ketua DPRD H Muhammad Syaihu dan Edi Warman saat diwawancarai sejumlah wartawan di gedung DPRD Senin 24 September 2018 sore
Kajari Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim SH didampingi Ketua DPRD H Muhammad Syaihu dan Edi Warman saat diwawancarai sejumlah wartawan di gedung DPRD Senin 24 September 2018 sore /

Radarjambi.co.id, SAROLANGUN - Ternyata, surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 7 orang Calon Legislatif (Caleg) petahana atau anggota DPRD Sarolangun 2014-2019 yang  masih aktif sudah terbit, namun diduga dinilai tak prosedural. Pasalnya, tidak menjalankan tahapan proses dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang, misalkan mengabaikan proses usulan calon pengganti dari Partai Politik (Parpol), semestinya usulan tersebut diterima DPRD, selanjutnya dilakukan proses usulan nama calon pengganti ke KPU Daerah Kabupaten Sarolangun berdasarkan suara terbanyak, kemudian KPU membalas surat DPRD terkait penetapan nama pengganti anggota DPRD yang akan di PAW, anehnya tiba-tiba muncul surat usulan PAW mengatasnamakan Pemkab Sarolangun yang ditujukan ke Gubernur Jambi tertanggal 21 September 2018.

Usulan tersebut tentu saja memunculkan polemik dan kontraversi antara Caleg petahana dengan Pemkab Sarolangun, malah memunculkan perbedaan pandangan serta asumsi di tengah masyarakat.

Menyingkapi terbitnya surat usulan PAW yang ditujukan ke Gubernur Jambi tertanggal 21 September 2018 itu, pada Senin (24/9), sore pihak DPRD Sarolangun menggelar pertemuan dengan pihak biro hukum Pemkab Sarolangun yang juga dihadiri Kajari Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim yang juga kapasitasnya sebagai pengacara negara, guna membahas usulan PAW serta meminta kajian dan pandangan secara hukum.

Seusai pertemuan, Ikhwan Nul Hakim SH saat dimintai keterangan sejumlah wartawan mengatakan, jika terkait soal PAW anggota dewan sudah diatur dalam aturan dan undang-undang secara jelas yang mengatur tentang PAW. Mekanisme PAW juga sudah diatur secara sedemikian rupa didalam undang-undang yang mengatur tentang Tatib penyusunan  DPRD Kabupaten/Kota.

“Semua proses PAW harus kembali pada undang-undang, kan mengaji diatas kitab dan meratap diatas mayat, kalau kitabnya sudah jelas ya bacalah kitab. Dewan diangkat berdasarkan SK, mereka tidak menerima gaji juga harus ada SK nya dulu, itu pendapat saya, pendapat secara azaz hukum, kan begitu,”jelasnya.

Lantas ditanya seputaran soal hak 7 anggota DPRD yang pindah Parpol pada Pemilu 2019 yang kini sudah masuk dalam DCT KPUD Sarolangun, dikatakan Ikhwan Nul Hakim, jika persoalan hak-hak itu juga berdasarkan SK, sebaliknya berhentinya menerima hak, juga harus ada SK.

“Kalau mengacu pada surat edaran Mendagri pada point nomor 4 itu sudah jelas, disyaratkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, selesaikan mekanisme, setelah itu PAW bisa dijalankan, artinya jikalau mekanisme PAW selesai baru bisa di penuhi, surat edaran Mendagri tidak berdiri sendiri,”ungkapnya.

Ditanya, apakah 7 anggota DPRD yang pindah Parpol bisa mengikuti tahapan proses pembahasan dan sidang paripurna RAPBD 2019, dikatakan Ikhwan Nul Hakim sepanjang belum ada surat hitam diatas putih, maka dinilai bisa.

“Ibaratnya perkawinan, kalau sudah ada hitam diatas putih baru namanya halal, ”ucapnya.

Ikhwan Nul Hakim berharap, eksekutif dan legislatif  bisa bersinergi dengan baik, eksekutif dan legislatif kan menjalankan roda pemerintahan daerah itu untuk kesejahteraan rakyat, sehingga serapan anggaran yang ada bisa dimanfaatkan sebagimana diharapakan,"pungkasnya.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Sarolangun H Muhammad Syaihu dikonfirmasikan mengakui tujuh anggota DPRD tersebut siap di PAW, namun harus mengikuti aturan yang ada sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2018 pedoman Tatib DPRD Kabupaten/Kota. 

"Bayangkan, pengusulan dari Parpol belum ada dijalankan, tapi ada yang minta PAW, itukan hal yang janggal,"tandasnya.

Untuk diketahui, tujuh orang anggota DPRD Sarolangun yang pindah partai adalah Azakil Azmi dari Partai Nasdem ke partai Golkar, Jannatul Pirdaus dari Partai PDI Perjuangan ke partai Golkar, Cik Marleni dari partai Hanura ke partai Golkar, H Muhammad Syaihu dari partai PDI Perjuangan ke partai Demokrat, Aang Purnama SE MM dari Partai Nasdem ke Partai Demokrat, Mulyadi dari Hanura ke PKB dan Hapis dari PDI Perjuangan ke Partai PPP.

Penulis : Ciz Charles R