SEKDA: LHKPN UPAYA DINI CEGAH KORUPSI

Rabu, 03 Oktober 2018 - 15:49:32


Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi /

RADARJAMBI.CO.ID,-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si mengemukakan, pemeriksaan Laporan  Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan salah satu upaya nyata dalam melakukan pencegahan dini atas perilaku pejabat penyelenggara negara yang berniat untuk korupsi. Hal tersebut dikemukakan Sekda saat membuka Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (02/10) siang.

Pada sosialisasi LHKPN melalui e-LHKPN yang diselenggarakan pada tanggal 02 Oktober 2018 ini, Pemerintah Provinsi Jambi langsung mengundang Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menjadi narasumber.

“LHKPN yang disampaikan kepada KPK RI ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara dalam mentaati azas – azas penyelenggaraan negara yang bebas dari praktek korupsi dan perbuatan tercela lainnya, serta membangun integritas pribadi penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Sekda.

“Pelaporan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN ini juga merupakan salah satu cara dalam melakukan pencegahan korupsi yang sedang gencar – gencarnya dikampanyekan oleh KPK RI. Untuk itu saya berharap, para pejabat dan wajib lapor LHKPN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, kedepannya lebih patuh dalam melaporkan harta kekayaannya,” sambung Sekda.

Sekda mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang wajib melaporkan LHKPN kepada KPK RI berjumlah 276 orang, sedangkan pejabat yang baru melaporkan LHKPN baru berjumlah 69 orang atau baru sekitar 25 persen.

“Persentase ini masih sangat jauh dari sekali dari harapan kita semua, terhadap kepatuhan pejabat negara yang harus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI, karena laporan ini sifatnya wajib untuk semua pejabat negara, baik itu ASN, anggota TNI, anggota POLRI dan anggota dewan,” ungkap Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan, kepada seluruh pejabat Pemerintah Provinsi Jambi harus secepatnya melaporkan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN paling lambat tanggal 31 Oktober 2018. Jika belum melaporkan LHKPN sampai tanggal yang telah ditentukan, maka pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) mulai bulan November 2018 akan ditunda sampai yang bersangkutan menyelesaikan LHKPN.

“Sekali lagi saya tekankan kepada seluruh pejabat untuk segera melaporkan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN. Bagi yang belum melaporkan, maka saya perintahkan kepada Kepala BKD Provinsi Jambi dan Inspektur Daerah Provinsi Jambi untuk menghentikan TPP yang bersangkutan mulai awal November 2018 nanti, dan akan bisa dicairkan bila sudah melaporkan LHKPN,” tegas Sekda.

Sekda mengharapkan, melalui sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN pada Pemerintah Provinsi Jambi akan meningkat diatas angka 90 persen yang berarti tingkat kepatuhan sudah tinggi, seperti Polda Jambi yang mencapai angka 98 persen. “Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pejabat Pemerintah Provinsi Jambi dalam menyampaikan pelaporan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN,” pungkas Sekda.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, H.Husairi,S.IP,ME, menyampaikan, sosialisasi LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN ini sesuai dengan rencana aksi program pemberantasan korupsi yang terintegrasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2018.

“Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, sampai saat ini masih sedikit yang melaporkan LHKPN kepada KPK RI. Hal ini dikarenakan, masih kurangnya pemahaman para wajib lapor menggunakan aplikasi e-LHKPN dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya,” ujar Husairi.

“Untuk itu, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait aplikasi e-LHKPN, agar para wajib lapor di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dapat mengimplementasikan penggunaan aplikasi e-LHKPN dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya,” lanjut Husairi.

Sumber : Humas Pemprov Jambi