Kuasa Hukum M Syaihu Mengajukan 8 Bukti Surat dan 2 Saksi di Sidang Bawaslu  

Kamis, 18 Oktober 2018 - 22:11:56


Sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu digelar di Bawaslu Sarolangun pada Kamis 18 Oktober 2018 dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor
Sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu digelar di Bawaslu Sarolangun pada Kamis 18 Oktober 2018 dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor /

Radarjambi.co.id,SAROLANGUN-Pihak pelapor, Muhammad Syaihu melalui kuasa hukum, Samratul Fuad mengajukan 8 bukti surat dan menghadirkan 2 saksi di persidangan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang dilaksanakan di Bawaslu Sarolangun, Kamis (18/10) pukul sekitar pukul 9.30 WIB. Persidangan dibuka oleh Edi Martono yang didampingi anggota majelis, Mudrika dan Johan Iswadi.

Kedelapan bukti surat yang diajukan pihak pelapor antara lain, photo copy SK DPP PDI Perjuangan tentang struktur komposisi dan personalia DPC PDI Perjuangan, photo copy putusan Pengadilan Negeri Sarolangun, photo copy putusan Mahkamah Agung, photo copy surat Pengadilan Negeri Sarolangun atas putusan MA, print out DCS PDI Perjuangan yang diumumkan di website KPU Sarolangun, print out DCT DPC PDI Perjuangan, print out LADK DPC PDI Perjuangan, print out keterwakilan perempuan DPC PDI Perjuangan. Sementara itu, dua orang saksi yang dihadirkan pihak pelapor, yakni Jannatul Firdaus dan Hapis.

Kuasa hukum, Samratul Fuad bertubi-tubi menyodorkan sejumlah pertanyaan kepada saksi Jannatul Firdaus seputaran kepengurusan DPC PDI Perjuangan Sarolangun dan terkait soal persidangan gugatan H Muhammad Syaihu di Pengadilan Negeri Sarolangun serta putusan Mahkamah Agung.

Saksi Jannatul Firdaus mengakui adanya SK pengangkatan H Muhammad Syaihu sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan oleh DPP PDI Perjuangan, saksi juga mengetahui adanya SK pengangkatan Sahrial Gunawan sebagai pelaksana harian ketua DPC PDI Perjuangan yang menggantikan H Muhammad Syaihu.

“Iya benar, adanya SK DPP PDI Perjuangan tentang pembebasan tugas H Muhammad Syaihu sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun, sekaligus menunjuk dan mengangkat Sahrial Gunawan sebagai pelaksana harian ketua DPC PDI Perjuangan,”katanya.

Selanjutnya, diakui saksi Jannatul Firdaus, pembatalan SK Sahrial Gunawan sebagai ketua DPC PDI Perjuangan setelah pelapor mendapatakan kekuatan hukum yang tetap dari MA.

“Saya tidak tahu, jika setelah pelapor mendapatkan kekuatan hukum yang tetap atas putusan MA dan didaftarkan ke Kemenkumham. Saya juga tidak tahu, adanya SK baru dari DPP PDI Perjuangan tanggal 14 Agustus 2017,  ”jelasnya.

Menariknya, saksi Jannatul Firdaus memaparkan, jika dirinya mundur dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2019, karena saksi menilai ada dua matahari di DPC PDI Perjuangan Sarolangun, artinya ada dualisme kepengurusan di DPC PDI Perjuangan, yakni antara Sahrial Gunawan dan H Muhammad Syaihu.

“Saya sempat ditolak oleh Ketua DPC PDI Perjuangan, Sahrial Gunawan sewaktu mengajukan surat pengunduran diri untuk memenuhi persyaratan pendaftaran anggota DPRD pada Pemilu 2019, terkait dengan hal ini, maka saya melakukan koordinasi dengan H Muhammad Syaihu, karena dalam pemikiran saya waktu itu, jika berdasarkan putusan MA, bahwa H Muhammad Syaihu sah sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun,”ucapnya.  

Sementara itu, anggota majelis, Mudrika menerangkan di persidangan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 ini, bukanlah mempermasalahkan legalitas DPC PDI Perjuangan, tapi sah atau tidaknya administrasi terkait pendaftaran di KPU terhadap calon anggota DPRD Sarolangun pada Pemilu 2019.

Pantauan di ruang sidang Bawaslu Sarolangun, pihak pelapor dihadiri kuasa hukum Samratul Fuad. Sedangkan, pihak terlapor hadir tiga orang komisoner KPU Sarolangun, diantaranya Ali Wardana, Rupi Udin dan Ibrahim. Sidang akan dilanjutkan kembali Jum’at (19/10) sekitar pukul 9.00 WIB dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari terlapor.

Penulis : Ciz Charles R