Pelapor M Syaihu dan Terlapor KPU Sarolangun Saling Optimis Bisa Menangi Persidangan

Minggu, 21 Oktober 2018 - 21:39:17


Jalannya proses persidangan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 di Bawaslu Sarolangun, baru-baru ini
Jalannya proses persidangan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 di Bawaslu Sarolangun, baru-baru ini /

Radarjambi.co.id,SAROLANGUN-Menjelang putusan Bawaslu Sarolangun terhadap sidang dugaan administratif Pemilu 2019, otomatis rasa ngeri sedap alias was-was bakal menghantui pihak H Muhammad Syaihu sebagai pelapor dan KPU Sarolangun sebagai pihak terlapor .

Sidang putusan dugaan administratif Pemilu 2019 sudah ditetapkan pada Rabu (24/10) pukul 8.00 WIB bertempat di sekretariat Bawaslu Sarolangun. Jadwal ini disepakati oleh ketiga hakim majelis Bawaslu, Edi Martono, Mudrika dan Johan Iswadi dan disetujui oleh kuasa hukum pelapor, Samaratul Fuad dan kelima komisoner KPU, Muhammad Fakhri, Rupi Udin, A Hanif, Ali Wardana dan Ibrahim pada penghujung sidang yang mengagendakan pembuktian dari terlapor dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan terlapor pada Jum’at (19/10), lalu.

Perlu diketahui, pihak pelapor dan terlapor juga sudah menyampaikan kesimpulan secara tertulis kepada hakim majelis Bawaslu Sarolangun pada Jum’at (19/10), lalu. Penyampaian kesimpulan tersebut dilakukan diluar persidangan. Sebab, hal tersebut dilakukan karena dinilai tidak menyalahi aturan persidangan oleh hakim majelis.

Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri saat dimintai keterangan via ponselnya mengatakan, KPU sebagai terlapor sudah menyerahkan kesimpulan secara tertulis kepada hakim Majelis Bawaslu Sarolangun.  

“Kami tetap pada jawaban yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya , tidak ada menyampaikan bukti baru pada kesimpulan tersebut,”sebutnya.

Muhammad Fakhri mengatakan, pihaknya optimis bisa memenangi persidangan, pasalnya KPU yakin sudah menjalani regulasi yang ada.

“Website kpu.go.id itu adalah dasar kita dalam penerimaan pendafataran calon anggota DPRD Sarolangun pada Pemilu 2019 dari semua Parpol,”terangnya.

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Samaratul Fuad ketika dikonfirmasi via ponsel menyebutkan, dari fakta persidangan yang didapatkan, maka disimpulkan, Surat Keputusan (SK ) DPP PDI Perjuangan Nomor:05.04-C/KPTS-DPC/DPP/VIII/2017 tertanggal 04 Agustus 2017 tentang  penyesuaian struktur dan komposisi DPC PDI Perjuangan Sarolangun telah dijadikan bukti surat dalam persidangan perkara Nomor 17/Pdt-Sus.Parpol/2017/PN.Srl sebagaimana dimuat pada halaman 57 angka 8, putusan Pengadilan Negeri Sarolangun 15 Desember 2017, yaitu Bukti  Pelapor No 2 dan telah dijadikan pula pertimbangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, sebagaimana terdapat dalam halaman 77 alenia ke 5, halaman 77 alenia ke 2 baris ke 2, Halaman 79 alenia 3 baris ke 2, Halaman 83 alenia pertama baris ke 4.

“Saksi dari terlapor dalam keterangan di persidangan menyatakan munculnya SK DPP PDI Perjuangan Nomor :05.04-C/KPTS-DPC/DPP/VIII/2017 tertanggal 04 Agustus 2017 hanya sekedar melengkapi kompososi jumlah perempuan yang menjadi pengurus untuk disesuaikan dengan ketentuan KPU saat pendaftaran partai dan verifkasi Parpol untuk peserta Pemilu, sehingga tidak mengalami perubahan yang substantif, yang artinya  hanya sekedar menyisip pengurus baru yang berjenis kelamin perempuan untuk memenuhi kuota 30 % keterwakilan perempuan, sehingga tidak menjadi hal yang prinsip dalam pokok perkara.”terangnya.

Ditambahkan Samaratul Fuad, sesuai dengan keterangan saksi AH Marzuki dan Saksi Syahrial Gunawan, Saksi Jannatul Pirdaus, Saksi Hapis, bahwa selama Tahun 2017 tidak ada konprensi cabang atau musyarawah Partai PDI Perjuangan Sarolangun yang memberikan mandat untuk menyatakan kepengurusan DPC PDI Perjuangan sebelumnya di cabut.

“Dari fakta yang muncul di persidangan, kami optimis bisa menangi persidangan. Sebab, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan bukti yang tidak terbantahkan di dalam sistem hukum pembuktian di negara kita, dimana segala pihak didalam putusan tersebut harus tunduk dan patuh dengan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan saksi Syahrial Gunawan dan Saksi AH Marzuki telah mengetahui putusan Pengadilan Negeri Sarolangun yang telah berkekuatan hukum tetap,”pungkasnya.

 

Penulis : Ciz Charles R