Konflik Warga Gunung Kembang Terhadap PT CEI dan PT KBB Melebar ke Bareskrim Polri

Selasa, 23 Oktober 2018 - 20:58:21


Pengacara warga Gunung Kembang, Doni Martin selaku penggugat terhadap PT KBB dan CEI saat dimintai keterangan pasca gagalnya mediasi pada Selasa (23/10), siang
Pengacara warga Gunung Kembang, Doni Martin selaku penggugat terhadap PT KBB dan CEI saat dimintai keterangan pasca gagalnya mediasi pada Selasa (23/10), siang /

* Mediasi Antara Penggugat dan Tergugat Dinyatakan Gagal  

Radarjambi.co.id, SAROLANGUN – Konflik antara warga Gunung Kembang dengan dua perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun, yakni PT Karya Bumi Bratama (KBB) dan PT Charitas Energi Indonesia (CEI) yang beraktivitas di bidang pertambangan batu bara, sepertinya akan melebar ke Bareskrim Polri. Sebab, mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun pada hari selasa (23/10), siang dinyatakan gagal.

Kuasa hukum masyarakat Gunung Kembang selaku penggugat, Doni Martin, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa mediasi yang dilakukan di PN Sarolangun tidak mencapai kata sepakat. Pasalnya, pihak perusahaan berdalil apa yang dilakukannya sudah benar, sebaliknya masyarakat beranggapan bahwa aktivitas dua perusahaan tersebut sudah melanggar aturan karena limbah dan tanaman tumbuh milik masyarakat.

Bukan hanya itu, aktivitasnya kedua perusahaan pertambangan batu bara itu sangat menggangu masyarakat, diantaranya memunculkan pencemaran udara, debu dan polusi suara karena bising.

"Untuk hari ini (23/10), mediasi gagal, selanjutnya  akan masuk keranah materi pokok persidangan di PN Sarolangun,"ujarnya.

Dijelaskan Doni Martin, jika pihak perusahaan mau menampung aspirasi masyarakat dan mau bernegosiasi untuk memberi yang terbaik, maka bisa di pastikan tidak akan berlanjut ke ranah hukum.

"Sebenarnya, tuntutan masyarakat itu tidak harus semuanya dipenuhi, namanya juga mediasi, yang penting pihak perusahaan mau merespon positif terhadap keinginan masyarakat, intinya saling mendapatkan azaz manfaat yang saling  menguntungkan kedua belah pihak,"sebutnya.

Lantas ditanya, upaya yang akan dilakukan pasca gagalnya mediasi, sebagai pihak penggugat berencana akan melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Polri terkait dengan masalah lingkungan PT KBB dan CEI. Selain itu juga melaporkan ke LH RI ke bagian Gakum.

“Yang akan dilaporkan ke Bareskrim adalah masalah pencemaran lingkungan, perusakan tanaman tumbuh akibat aktivitas PT KBB dan CIE,”ucapnya.

Menariknya, Doni Martin menegaskan bahwa dengan hadirnya dua perusahaan tersebut tidak memberi dampak positif terhadap masyarakat, malah dampak negatif yang dirasakan masyarakat.

“Kerugian yang dialami masyarakat akibat aktivitas PT KBB dan CEI diprediksikan puluhan milyar,”tambahnya.  

Sementara itu, ketua RT di dekat lokasi aktivitas PT KB dan CIE mengatakan, hadirnya perusahaan tersebut dianggap ada warga baru yang masuk. Sebagai Ketua RT dan lembaga adat, ia berkeinginan, bahwa dengan masuknya PT KBB dan CEI mengucapkan assalamualaikum, bagaimana ramah tamah dengan masyarakat yang lama. Artinya, adanya harmonisasi.

“Dengan cara perusahaan seperti ini kami merasa terjajah, kalau musim kemarau adanya debu dan tidak bisa tidur nyenyak, kalau musim hujan sering terjadi kecelakaan di jalan lintas sumatera, karena jalan yang ditempuh pihak perusahaan pagi siang dan sore juga jalan anak mengaji di pesantern,”ungkapnya.  

Penulis : Ciz Charles R