BPOM Awasi Peredaran Kosmetik Ilegal

Minggu, 04 November 2018 - 20:11:18


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-JAMBI-Peredaran kosmetik tidak hanya dipasarkan melalui toko, klinik, salon namun juga marak dipasarkan melalui jejaring sosial internet.


Terkait hal ini, Kasi Pengujian Kimia Balai POM Jambi Armaeny Romita menerangkan, untuk pengawasan khusus kosmetik ini, BPOM memiliki program khusus, yakni pasar aman produk kosmetik. Untuk yang dipasarkan secara online, Armaeny juga menerangkan, pengawasan dilakukan bersinergi dengan pihak terkait.

“Memang untuk pemberitaan dimedia sosial itu ada pengawasan gabungan seperti kominfo, BPOM dan instansi lainnya dan program itu ada khusus,” kata Armaeny kemarin.

Disebutkan Armaeny, kecerdasan konsumen untuk meneliti produk yang dibeli sangat dibutuhkan, pasalnya untuk produk yang berizin edar diyakini memiliki no izin edar atau notifikasi, baik berasal dari Asean dengan kode NA, atau eropa dengan Kode NE.

"itu kalau membeli secara online kita juga ada baiknya mengecek ke cek produk BPOM (cekbpom.pom.go.id) ,” lanjutnya.

Pengecekan ini sebagai jaminan keamanan produk tersebut aman dan terdaftar, " ungkapnya.

Sementara itu, Armaeny menghimbau, masyarakat tidak mudah percaya untuk reaksi cepat yang dihasilkan atau hasil instan, pasalnya dikhawatirkan justu mengandung bahan kimia berbahaya seperti mercuri atau hydrokinon.

"Masyarakat jangan mudah percaya untuk hasil yang biasanya langsung cespleng ,”tuturnya.

 

 

Reporter   : E Hariantp

Editor       : Ansori