Tujan Renggut Keperawanan Anak Kandung

Selasa, 06 November 2018 - 21:39:52


Kapolres Muaro Jambi Memberikan Keterangan Pers Kemarin
Kapolres Muaro Jambi Memberikan Keterangan Pers Kemarin /

radarjambi.co.id-SENGETI-Entah apa yang dipikirkan Tujan alias Tarsum (39) salah seorang warga Desa Arang-rang Kecamatan Kumpe, Kabupaten Muarojambi, hingga tega merenggut mahkota keperawanan anaknya sendiri yang ia setubuhi selama bertahun-tahun hingga anaknya tersebut berusia remaja.


Dikatakan AKP Afrito Marbaro, Kasat Reskrim Polres Muarojambi, pertama kali pelaku melakukan aksi kebiadapan terhadap anaknya sendiri itu dimulai semenjak tahun 2013, saat itu anak korban, sebut saja Bunga, masih berusia 13 tahun dan sedang duduk dibangku sekolahan SMP.


"Pertama dilakukan itu pada tahun 2013, sekitar pukul 12.30 WIB malam, saat anak korban sedang tidur dikamar. Kemudian pelaku mendatangi kamar korban lalu memaksa anaknya untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku. Dengan cara diancam dan dicekik lehernya akan dibunuh dan diiming imingi akan dibelikan handphone dan pakaian oleh pelaku, " ujar Kasat reskrim Selasa (06/11) kemarin.


Dilanjutkan kasat, aksi bejat pelaku terhadap anaknya sendiri  ini, bukan hanya pada saat itu saja, tetapi sudah berkali kali sampai bertahun tahun hingga anaknya itu tamat SMA dan berusia 19 tahun, "Terakhir dilakukannya, pada tahun 2017 lalu," sampainya.


Sedangkan pelaku Tujan sendiri, ditangkap oleh pihak kepolisian, dari laporan istrinya yang berinisial "NS", dan ditangkap dirumahnya sendiri tanpa melakukan perlawanan.
"Ya pelaku kita amankan dirumahnya, karena pelaku bersama korban masih tinggal dalam satu rumah," sebutnya.


Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisia berupa, satu buah bantal, satu helai sarung, dan satu helai sprey yang digunakan korban pada saat melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri itu. 

 

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Karena dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri maka ditambah lagi seperempat tahun menjadi 20 tahun kurungan penjara," ungkapnya.

 

 

Reporter   : Didi

Editor       : Ansori