Cabuli Pacar, Sumardi di Bekuk

Kamis, 08 November 2018 - 20:42:05


Kasat Reskrim Bersama Tersangka
Kasat Reskrim Bersama Tersangka /

radarjambi.co.id-MUARABULIAN-Sumardi, warga Desa Kuap Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari harus mendekam di jeruji besi.


Pria berusia 28 tahun, ditangkap lantaran mencabuli pacaranya yang masih dibawah umur.

Penangkapan ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anndito,S.IK. Kata dia, hubungan asmara mereka berdua ini dibumbui dengan hubungan intim.

Dikatakanya, kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 08.00 WIB Sumardi menelpon sebut saja Bunga (15) untuk datang menemui dirinya yang saat itu sedang berada di pasar Angso Duo Jambi.

Dengan bujuk rayuannya akhirnya bunga mengikuti dan menemui saudara Sumardi, setelah sampai di pasar bunga dan Sumardi beranjak menuju Desa Kuap Kecamatan

Pemayung yang merupakan rumah paman saudara Sumardi.

"Mereka berawal saling kenal di media sosial, dan kemudian komunikasi terus berlanjut," terang Dhadhag.

Kemudian Dhadhag menjelaskan setelah sampai di rumah pamannya, Sumardi terus membujuk rayu Bunga untuk melakukan hubungan intim.

"Untuk TKP kejadian di rumah pamannya di Desa Kuap Kecamatan Pemayung. Korban dipaksa oleh tersangka untuk melakukan hubungan intim, lantaran rumah pamannya kosong tidak ada orang, " jelas Anindito.

Tidak sampai disitu saja ternyata hubungan layaknya suami istri ini sudah pernah dilakukan sejak bulan Maret lalu. Dan tidak diketahui lagi sudah berapa kali melakukannya.

"Hubungan layaknya suami istri itu sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu, dan tidak terhitung lagi," jelas Kasat.

Sementara itu terpisah, Sumardi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya nekad melakukan hubungan intim terhadap Bunga dirumah pamannya tersebut lantaran rumah pamannya kosong.

"Iya saya melakukannya di rumah paman saya di Desa Kuap Kecamatan Pemayung, saat itu rumah paman saya kosong," sebut Sumardi.

Atas tindakan tersangka dijerat dengan pasal UU perlindungan anak, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori