Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 08 November 2018 - 20:54:24


Zumi Zola Tersenyum Ketika Menjalani Sidang Tuntutan Kemarin. Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun
Zumi Zola Tersenyum Ketika Menjalani Sidang Tuntutan Kemarin. Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun /

radarjambi.co.id-JAKARTA-Jaksa KPK menuntut Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Tri Anggoro saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola juga mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana itu selama 5 tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa KPK Tri Anggoro.

Zumi diyakini melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Zumi Zola juga diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa KPK meyakini Zumi keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi dengan dibantu oleh tiga orang rekannya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Praktik gratifikasi itu dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.

Gratifikasi itu diyakini jaksa diterima oleh Zumi Zola dalam kurun waktu Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekanan Zumi yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putra, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandi Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andri Kerinci, Kendry Ario alias Akeng, Musa Effendy serta rekanan lainnya.

Dalam hal tuntutan, Zumi tak menanggapi dalam persidangan, melainkan meminta izin berobat.

"Izin berobat, itu saja Yang Mulia," kata Zumi dalam ruang sidang setelah jaksa KPK membacakan tuntutan.

Pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, meminta waktu menyusun nota pembelaan (pleidoi) selama 10 hari. Pleidoi akan dibuat pengacara.

"Jika klien kami ada waktu, nanti akan menambahkan pleidoinya," katanya.

Majelis hakim memutuskan sidang pembacaan pleidoi Zumi Zola digelar pada Kamis, 22 November.

Didalam persidangan tuntutan Jaksa KPK Ungkap Aliran Duit Gratifikasi yang diterima Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.

Penggunaan uang itu mulai dari untuk membayar sewa kantor PAN Jambi hingga kepentingan pribadi Zumi.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Zumi. Peruntukan uang itu sebenarnya sudah dibeberkan jaksa saat pembacaan surat dakwaan, tapi saat ini dilengkapi pengakuan Zumi.

Zumi disebut menggunakan tangan orang lain untuk menerima duit gratifikasi dari para kontraktor tersebut.

Ada dua nama yang disebut jaksa sebagai kepanjangan tangan Zumi, yaitu Muhammad Imaduddin alias Iim dan Apif Firmansyah.

"Bahwa Muhammad Imaduddin alias Iim setelah menerima uang sejumlah Rp 30,804 miliar tersebut kemudian mempergunakan uang tersebut berdasarkan perintah terdakwa dan Apif Firmansyah untuk dan atas kepentingan terdakwa dan keluarganya," ujar jaksa.

Berikut ini daftar besaran uang dan peruntukan serta pengakuan Zumi seperti tertera dalam tuntutan:

1. Rp 75 juta (Zumi tidak mengakui)
Penggunaan uang untuk akomodasi pengurus DPD PAN Kota Jambi dalam rangka menghadiri pelantikan Zumi sebagai Gubernur Jambi 2016-2021 pada akhir Februari 2016.

2. Rp 374 juta (Zumi mengakui)
Penggunaan untuk membeli 2 unit ambulans untuk operasional DPD PAN Kota Jambi pada bulan Maret 2016.

3. Rp 70 juta (Zumi mengakui)
Penggunaan untuk pembayaran spanduk adik Zumi, Zumi Laza, dan sewa billboard 10 titik lokasi.

4. Rp 60 juta (Zumi mengakui)
Penggunaan untuk pembayaran sewa kantor DPD PAN Kota Jambi pada April 2016.

5. Rp 156 juta (Zumi mengakui)
Penggunaan untuk kurban gubernur pada hari raya Idul Adha tahun 2016.

6. Rp 6,64 miliar (Zumi mengaku hanya mendapat informasi)
Penggunaan untuk tambahan ketok palu APBD 2017.

7. Rp 1,3 miliar (Zumi tidak mengakui)
Penggunaan untuk keperluan kampanye Masnah sebagai calon Bupati Muaro Jambi.

8. Rp 4,2 miliar (Zumi mengaku hanya mendapat informasi)
Penggunaan untuk tambahan ketok palu APBD 2017 tahap 2.

9. Rp 250 juta (Zumi mengakui)
Penggunaan untuk keperluan Zumi yaitu biaya buka puasa sunah yang diselenggarakannya.

10. Rp 1.844.387.000 (Zumi mengakui)
Ditukarkan ke dolar Singapura sebesar SGD 314 ribu untuk keperluan Zumi.

11. Rp 500 juta (Zumi mengakui)
Untuk menambahkan uang SGD 314 ribu yang sebelumnya diserahkan.

12. Rp 150 juta (Zumi mengakui)
Penggunaan untuk survei menghitung tingkat elektabilitas Zumi Laza.

13. Rp 64 juta (Zumi mengakui)
Penggunaan untuk setor tunai kepada rekening salah seorang notaris di Jakarta.

14. Rp 300 juta (Zumi mengakui dan mengembalikannya ke KPK)
Penggunaan untuk pembayaran biaya umrah Zumi dan keluarganya.

15. Rp 600 juta (Zumi mengakui)
Penggunaan untuk LPJ Gubernur Jambi 2016, diberikan kepada anggota DPRD Jambi.

16. Rp 300 juta (Zumi mengakui)
Iim menyerahkan ke Apif untuk diserahkan ke Zumi di Bandara Sultan Taha Jambi

17. Rp 70 juta (Zumi tidak mengakui)
Uang keluar untuk untuk keperluan Zumi.

18. Rp 260 juta (Zumi tidak mengakui)
Untuk rental 10 unit mobil Triton yang akan dipergunakan untuk kampanye Masnah.

19. Rp 200 juta (Zumi tidak mengakui)
Untuk bayar baju gamis atau muslimah dalam rangkaian kegiatan kampanye Masnah.

20. Rp 50 juta (Zumi tidak mengakui)
Untuk pembelian sapi dalam rangka acara Gubernur di Tanjab.

Selain itu, ada penggunaan uang total Rp 12.715.613.000 melalui Apif. Namun semuanya tidak diakui oleh Zumi.

"Bahwa di depan persidangan terdakwa mengakui beberapa penggunaan uang yang memang dipergunakan oleh terdakwa dan keluarga terdakwa. Namun demikian, di persidangan terdakwa juga mendalilkan tidak mengetahui jumlah nominal uang yang diterimanya sebagai fee (ijon) proyek tahun 2017 serta tidak mengetahui dan tidak pernah bertemu dengan pihak rekanan yang memberikan uang tersebut," kata jaksa.
Selain itu, dia dianggap terbukti memberikan suap sebesar Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Jambi 2014-2019.

Jaksa pada KPK juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.

"Kami penuntut umum berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa.

Penolakan ini disampaikan jaksa pada KPK dengan sejumlah alasan. Pertama, Zumi Zola disebut jaksa pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara terebut sebagai penerima gratifikasi maupun sebagai pemberi suap terkait pengesahan APBD 2017 dan APBD 2018.

Kedua, keterangan Zumi Zola yang diungkapkan di penyidikan maupun di sidang pengadilan menurut jaksa KPK belum signifikan dan belum bersifat menentukan untuk membongkar pelaku tindak pidana lain atau untuk membongkar adanya tindak pidana korupsi lain.

"Namun apabila keterangan terdakwa tersebut cukup berguna untuk pembuktian perkara lainnya yang dilakukan di kemudian hari, maka terhadap terdakwa tersebut dipertimbangkan untuk diberikan surat keterangan bekerjasama dengan aparat penegak hukum," papar jaksa.

Dari miliaran duit yang diyakini jaksa KPK merupakan gratifikasi yang diterima Zumi Zola selama menjabat sebagai Gubernur Jambi, ada sebagian uang yang dipakai untuk memenuhi hobinya. Jaksa menyebut Zumi membeli sejumlah action figure dari Singapura.

"Semua action figure yang terdakwa terima sudah terdakwa serahkan kepada KPK," ucap jaksa KPK.

Pembelian action figure Marvel itu diurus anak buah Zumi bernama Asrul Pandapotan Sihotang.

Jaksa menyebut Zumi menghabiskan SGD 6.150 atau sekitar Rp 65 juta untuk membeli 6 action figure itu.

Namun dari 9 unit action figure itu, Zumi mengembalikan 5 di antaranya ke KPK.

Berikut 5 action figure yang turut dijadikan bukti oleh jaksa dengan nomor 112 sampai dengan 116:
- Satu set action figure Electro ¼ Scale Statue XM Studios Marvel
- Satu set action figure Cable ¼ Scale Statue XM Studios Marvel
- Satu set action figure Vulture ¼ Scale Statue XM Studios Marvel
- Satu set action figure Black Panther ¼ Scale Statue XM Studios
- Satu set action figure Lizard ¼ Scale Statue XM Studios Marvel

"(Meminta majelis hakim agar) barang bukti nomor 112 sampai dengan 116 dirampas untuk negara," ucap jaksa.(jpnn)