ASN Hati-Hati..! Yang "Like" Status Berbau Kampanye di Medsos Bisa Dipidana

Sabtu, 10 November 2018 - 11:55:09


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-

Menjelang Pemilihan umum tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tanjab Barat mengingatkan sangat rawan terjadi pelanggaran dari peserta pemilu maupun khususnya di media sosial (medsos).

Pada acara sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif Bawaslu Tanjab Barat di Hotel Masa Kini Kuala Tungkal, Sabtu (10/11). Ketua Bawaslu Tanjab barat, Hadi Siswa selaku pemateri menegaskan terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut terlibat pada status medsos yang berbau kampanye.

"Jika ada caleg yang yang memposting foto atau status di medsos dengan tujuan berkampanye. ASN jangankan berkomentar, menyukai atau ngelike aja tidak dibolehkan karena sanksinya bisa dipidana dan sanksi dari istansi ASN," tegasnya.

Untuk itu, Hadi Siswa menghimbau agar ASN lebih berhati-dalam menggunakan Media Sosial. "Hal ini memang sangat rentan terjadi, saya harap ASN di Tanjabbar dapat menjaga Netralitasnya," lanjut Ketua Bawaslu Tanjabbar.

Menurut dia, dengan menyukai status tersebut di medsos, itu berarti menyetujui atau mendukung. "Makanya hal ini dilarang, mapalagi berkomentar misalnya dengan kata "mantap, Lanjut, Setuju", aturan nya adalah netralitas ASN," pungkasnya.

 

 

reporter : Kenata

 

Editor    : Ansory