Zumi Zola Menangis Minta Dihukum Ringan

Kamis, 22 November 2018 - 20:02:09


Zumi Zola Menjalani Sidang Kemarin
Zumi Zola Menjalani Sidang Kemarin /

Radarjambi.co.id - JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola meminta majelis hakim memutuskan hukuman ringan atas kasus suap dan gratifikasi. Zumi juga minta tuntutan denda yang diberikan rendah.


"Saya memohon agar mendapatkan hukuman seringan-ringannya dan tuntutan denda yang dijatuhkan rendah karena ekonomi saya sudah terpuruk," ujar Zumi Zola menangis membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Dia menangis membacakan nota pembelaan saat menyinggung anak dan keluarganya. Zumi mengaku sedih selama berada di tahanan karena terpisah dengan anak dan keluarga.

"Saya pernah menulis, merasa sedih dan terpukul saat masuk tahanan karena tidak pernah terbayang dalam hidup saya. Kehidupan dalam tahanan tidak tebersit sedikit pun di mata dan kepala saya. Waktu itu saya langsung tertuju pada istri, anak, dan keluarga saya," kata Zumi Zola, yang meneteskan air mata.

Zumi kemudian berhenti sejenak saat membacakan nota pembelaan. Selanjutnya, menurut dia, Apif Firmansyah yang menyusun strategi kemenangannya saat Pilkada Jambi.

Apif Firmansyah selalu mendekati tokoh dan kontraktor selama Pilkada Jambi. Namun hal itu menjadi bumerang buat dirinya untuk membayar balas budi.

"Berbagai tuntutan untuk minta saya membalas budi bermunculan saat saya mulai menjabat Gubernur Jambi. Ada yang mengaku tim sukses, keluarga.

Namun, jika permintaan agar mereka mendapat fasilitas berupa pengerjaan proyek dan sebagiannya saya penuhi, saya akan dibelenggu dan dikunci kepada dinas yang berada di bawah saya," tutur dia.

Selain itu, Zumi menuturkan, saat menjabat Gubernur Jambi, ia selalu menghindari interaksi dengan kontraktor dan pimpinan DPRD Jambi agar tidak terjadi penyuapan antara pihak eksekutif dan pihak lain.

Dia juga menyebut selalu menakuti pimpinan DPRD Jambi adanya supervisi dari KPK terhadap Pemprov Jambi, tapi mereka tetap memaksa minta uang pengesahan APBD.

"Ternyata apa yang saya dan staf saya untuk mencegah adanya permintaan tidak berhasil," kata Zumi menangis.
Atas hal itu, Zumi meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa dia bukan aktor utama di balik penyuapan tersebut.

"Berdasarkan hal ini, agar fakta ini jadi pertimbangan, saya bukan aktor utama. Kami bukan pihak yang aktif berusaha melakukan penyuapan, tetapi selalu berusaha menghindari," jelas Zumi.

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan divonis atas dakwaan pemberian suap dan penerimaan gratifikasi. Sidang pembacaan vonis itu rencananya digelar pada Kamis, 6 Desember 2018.

"Kita tunda dua minggu ya, sidang lanjutan 6 Desember 2018," ujar ketua majelis hakim Yanto setelah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Zumi.

Sebelum majelis hakim menutup sidang lanjutan ini, Zumi menyampaikan salah satu permohonan. Dia meminta majelis hakim juga mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) dirinya.

"Saya ingin sampaikan, selain memohon mempertimbangkan keringanan masalah hukuman dan denda, saya mohon diberikan pertimbangkan JC saya, yang mulia," kata Zumi.

Selain itu, Zumi meminta agar uang dan rekening yang disita KPK bisa dikembalikan. Sebab, menurutnya, uang tersebut tidak terkait perkara kasus suap dan gratifikasi.

"Terhadap uang disita dan rekening bank dibekukan tidak ada kaitannya, saya mohon dikembalikan dan dibuka kembali karena itu sumber keluarga," kata Zumi.

Sementara itu, jaksa KPK meminta Zumi atau penasihat hukumnya mengirimkan surat permohonan atas uang dan rekening tersebut, apabila tidak ada kaitan perkara itu.

Dalam perkara ini, Zumi dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

 

 

Sumber : jpnn