Penyidik Kejari Sarolangun Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 29 November 2018 - 21:24:05


Penggeledahan di Ruang Asisten Pemerintahan dan Administrasi Setda Pemkab Sarolangun
Penggeledahan di Ruang Asisten Pemerintahan dan Administrasi Setda Pemkab Sarolangun /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Setelah melakukan pengeledahan di dua tempat pada Selasa (27/11) lalu yakni di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Sarolangun yang berada di belakang Kantor Dinas PU dan Pera serta Ruangan Asisten III (AIII), yang membidangi Administrasi Pemerintahan di Kantor Bupati Sarolangun, kini Kejaksaan Sarolangun kembali memanggil para saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Bahkan dalam waktu dekat ini ada nama tersangka yang bakal ditetapkan.

Dari informasi yang didapatkan harian ini kemarin Kamis (29/11) sejak paginya tim Penyidik Kejaksaan Sarolangun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi terkait.

Sejumlah staf Damkar yang beberapa waku lalu masih dinas dan kini sudah berpindah tugas ke Dinas lain juga dipanggil untuk diminta keterangan.

“Ya hari ini kita ada memanggil sejumlah saksi untuk kembali diminta keterangannya,”kata Kajari Sarolangun Ikhwan Nul Hakim melalaui Kasi Pidsus Alfierro dikonfirmasikan kemarin Kamis (29/11).

Menurut Kasi Pidsus terkait soal dokumen yang dicari yang sebelumnya berada di BPK RI saat ini sudah berada ditangan kejaksaan.

“Ya dokumenya kami dapatkan dari Inspektorat. BPK mengembalikan ke Inspektorat dan dari Inspektorat baru ke kami,”ujar Kasi Pidsus.

Saksi yang dipanggil kemarin tersebut, jelas Kasi Pidsus mereka merupakan yang terkait daam persoalaan kasus di Damkar Sarolangun.

Dan kini mereka diminta keterangan berkaitan dengan dokumen yang sudah didapatkan oleh pihak kejaksaan Sarolangun.

“Kita mau kroscek dulu dan kita perlu inventarisir semuanya. Meraka yang kami panggil hari ini (kemarin red) merupakan saksi termasuk salah satunya PPTK nya,”terangnya.

Ditanya apa saja yang menjadi pokok pemeriksaan terhadap saksi yang dipanggil kali ini? Alfierro akui sifatnya adalah pendalaman, dari dokumen yang sudah didapatkan oleh penyidik kejaksaan.

“Sesuai dokumen yang kita dapatkan kita dalami lagi dan kita tanyakan lagi ke saksi.”sebut Alfierro.

Terkait siapa yang bertangung jawab dengan adanya temuan Rp 1.03 Miliar di Dinas Damkar yang tidak bisa dipertangung jawabkan itu Kasi Pidsus juga belum bisa menyebutkanya.

“Sabar kini kami masih melakukan proses penyidikan. Yang jelas dalam waktu dekat akan ada siapa yang bertangung jawab,”pungkasnya.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori