Dewan Minta Tak Ada Lagi Izin Penimbunan

Senin, 03 Desember 2018 - 19:44:17


Drainase
Drainase /

 

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Dengan intensitas hujan yang ekstrim akhir-akhir ini, beberapa perumahan yang ada di Kota Jambi kerap mengalami banjir.

Hal tersebut ditengarai, karena ada drainase yang tidak berfungsi dan semakin bertambahnya bangunan atau perumahan.

Bahkan ada beberapa pengembang yang dinilai tidak memenuhi peraturan yang ada. Selain itu, daerah resapan semakin berkurang.

Menurut Masrizal, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Jambi, jumlah perumahan yang ada di Kota Jambi cukup banyak. Setiap tahun mengalami penambahan dibeberapa titik.

Disampaikannya bahwa berdasarkan data dari Dinas Perkim, tercatat dari 2015 hingga November 2018 sebanyak 10.259 perumahan yang ada di Kota Jambi. Itu terdiri dari perumahan Subsidi (MBR) dan Non Subsidi (Non MBR).

Dijelaskannya bahwa untuk pada 2015 tercatat sebanyak 3.210 perumahan. Terdiri dari 1.698 perumahan MBR dan 1.512 Non MBR.

Tahun 2016 tercatat sebanyak 1.543 perumahan. Di antaranya perumahan MBR sebanyak 1.355 dan Non MBR sebanyak 190. Tahun 2017 ada sebanyak 2.655 perumahan, diantaranya perumahan MBR sebanyak 2.376 dan Non MBR sebanyak 279.

Sementara hingga 13 November 2018 ada sebanyak 2.849 perumahan, diantaranya perumahan MBR sebanyak 2.728 dan Non MBR sebanyak 121. “Ada beberapa perumahan yang sudah lama itu, kita juga sedang mendatanya,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa pengembang perumahan memiliki tanggungjawab untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti jalan dan lampu penerangan. Jadi jika jalan menuju dan di dalam perumahan tersebut rusak, maka yang bertanggungjawab adalah pengembang.

“Kecuali kalau aset perumahan tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah, maka pemerintah bisa membantu perbaikan jalan dan penambahan LPJU,” bebernya.

Nah, untuk masalah banjir yang ditengarai karena pembangunan perumahan, Masrizal mengatakan bahwa sebenarnya sebelum izin keluar sudah ada kajian tekhnis dari Dinas PUPR.

Di dalam hasil kajian tersebut, tercatat apa saja yang harus dilakukan pengembang terutama untuk aliran air, limbah, dan lainnya.

“Misalnya ada rekayasa aliran air agar tidak terjadi banjir dan lainnya. Jadi semua sudah ada kajiannya,” jelasnya.

Sementara itu Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi tegas meminta agar Dinas Perkim tidak lagi mengeluarkan izin-izin pengembangan kawasan. Seperti melakukan penimbunan sehingga ditengarai menjadi penyebab banjir.

“Kita sudah meminta Dinas terkait untuk tidak lagi mengeluarkan izin penimbunan. Terutama untuk pembangunan perumahan ataupun gedung-gedung besar. Sebab sudah banyak permasalahan terutama banjir yang terjadi di kawasan perumahan,” kata dia.

Dewan juga meminta agar pengembang membangun IPAL komunal. Sehingga bisa mengurangi dampak lingkungan hidup disekitar perumahan.

“Pembangunan IPAL komunal sangat penting didalam perumahan untuk mengurangi dampak limbah agar lingkungan sekitar bisa sehat,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Hilman

Editor     : Ansori