Fachrori Komit Tetap Lanjutkan Jambi Tuntas 2021, Tangapi Vonis Zumi Zola

Kamis, 06 Desember 2018 - 20:38:55


Hakim yang Memvonis Zumi Zola
Hakim yang Memvonis Zumi Zola /

 

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar menanggapi atas vonis hakim terhadap terdakwa Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola ,Kamis (6/12).

"Kami selalu berdoa apapun putusannya yang terbaik untuk Zumi Zola,"ucap Fachrori Umar usai memimpin Rapat Forum Koordinasi pimpinan daerah se Provinsi Jambi.

Menurut Plt Gubernur Jambi Fachrori, jika putusan tersebut sudah dibacakan dan diketok palu oleh hakim (vonis), hormati keputusan hukum yang berlaku di Indonesia.

Fachrori , mengatakan, dengan ada putusan oleh hakim terhadap Zumi Zola, otomatis tidak akan bisa memimpin provinsi jambi lagi, akan tetapi ia berkomitemen tetap melanjutkan program serta komitmen yang sudah dibangun bersama Zumi Zola.

"Saya akan melanjutkan program jambi tuntas 2021, tentu demi negeri yang kita cinta ini,"ucapnya.

"Untuk pak Zumi Zola, kita doa yang terbaik, masyrakat juga ingin terbaik,kalau ada kejadian itu, hanya allah yang maha tau,"pungkasnya.

Diketahui, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap.

"Menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Hakim menyebut Zumi menerima uang gratifikasi dibantu orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.

Selain itu, Zumi diyakini jaksa telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori