14 ASN Diberhentikan Tidak Hormat Karena Korupsi

Senin, 10 Desember 2018 - 22:07:22


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Pemkab Sarolangun akan menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang ditandatangani pada pertengahan bulan September lalu, tentang pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus koruptor.

Sekretaris Daerah, Thabroni Rozali, mengatakan bahwa di Kabupaten Sarolangun sebanyak 14 orang PNS yang koruptor yang telah menjalani hukuman yang sudah inkrah, akan segera dipecat secara tidak hormat dalam waktu dekat ini.

"Sebagai ketua tim penjatuhan hukuman disiplin, kami sudah melaksanakan rapat, dalam rapat itu diambil keputusan, dan sudah mendapat persetujuan BKN. Dengan berat hati dan mohon maaf, kami berikan disiplin berat dengan pemberhentian tidak hormat, ada 14 orang," katanya.

Hanya saja pemberhentian PNS Koruptor tersebut masih terus dipelajari dan belum ditandatangani Bupati Sarolangun Cek Endra, selalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Katanya, dalam minggu ini surat pemecatan tidak hormat akan ditekan oleh Bupati Sarolangun, sebab sesuai SKB tiga mentri, jika sampai akhir Desember ini, setiap daerah yang belum melakukan pemecatan kepada PNS Koruptor, para Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan sanksi.

"Tapi belum sampai ke pak bupati, masih kami pelajari, insya allah minggu depan (minggu ini. red) kalau pak bupati berkenan menandatangani, karena deadline waktu kita hingga desember ini sesuai SKB tiga mentri, BKN, Menpan dan mendagri. Mau tak mau harus menjalankan ini dan ini berlaku seluruh indonesia, daerah tetangga kita juga sudah melaksanakan," katanya.

Hanya Sekda belum menjelaskan secara detail siapa saja keempat belas PNS yang koruptor tersebut dan akan di pecat secara tidak hormat.

Namun, ia menyebutkan ada dua atau tiga orang PNS yang dulu bertugas di Dinas PU Kabupaten Sarolangun.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori