Kejari Batanghari Ungkap Beberapa Perkara Korupsi

Selasa, 11 Desember 2018 - 20:27:42


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Terhitung Januari- Desember 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, telah menangani beberapa kasus perkara korupsi.Dari beberapa kasus tersebut, tiga kasus penyidikan, dua kasus penyidikan dan satu kasus naik ke penuntutan.

Selain itu, bidang pidana khusus, berhasil memulihkan kerugian negara dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Total kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 716.294.757. Jumlah ini total selama 2018, baik dari denda maupun uang pengganti. Uang tersebut sudah disetorkan ke kas negara," ungkap Kasi Pidsus Kejari Muara Bulian, M. Ichsan, Selasa (11/12).

Selama dua tahun terakhir, Korps Adhyaksa juga menangani kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa. Seperti dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 yang dilakukan Herman Susilo dan Habibi, Kades dan Bendahara Desa Sengkati Baru.

Kemudian tahun 2017, berhasil mengungkap dugaan penyelewengan dana desa di Desa Rantau Kapas Tuo. Tim kejaksaan berhasil mengungkap pelakunya, yakni Haris, selaku Kepala Desa Rantau Kapas Tuo. "Mereka sudah dijatuhi hukuman pidana," tegasnya.

Untuk diketahui M Haris, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bagi hasil kerjasama.

Kerjasama ini antara PT WKS dan kelompok tani Desa Rantau Kapas Tuo terkait penanaman pohon akasia di lahan desa.

Dimana dalam perjanjian tersebut 20 persen hasil panen di serahkan ke kas Desa. Namun, tahun 2016 lalu bagi hasil justru tak sampai masuk ke kas Desa yang diduga diselewengkan terdakwa.

Akibatnya kerugian mencapai Rp 280 juta lebih yang diduga di kantongi terdakwa. Desember 2016 lalu M Haris di tetapkan tersangka oleh kepolisian Polres Batanghari.

Sementara, Herman Susilo dan Habibi, menfakibatkab kerugian negara mencapai Rp.60 juta dari total anggaran Rp 90 juta dalam kasus dugaan penyalahgunaan DD 2017.

Menurut Ichsan, penangan tindak pidana korupsi tidak hanya pada penindakan saja. Tetapi bagaimana mengembalikan kerugian negara yang timbul.

"Tidak hanya penindakan, tetapi juga beroriantasi pada pemulihan kerugian negara. Ada kasus korupsi yang masih kita kembangkan karena ada dugaan melibatkan pihak lain," tandasnya.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori